Kegiatan Penguatan dan Diseminasi Merek Kolektif di Kabupaten Sorong
Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Kanwil Kemenkum Pabar) mengadakan acara bertajuk “Penguatan dan Diseminasi Merek Kolektif serta KI lainnya” pada hari Kamis, 26 Februari 2026. Acara ini dilaksanakan bersama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sorong. Kegiatan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum pada Kanwil Kemenkum Pabar, Adelchandra.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sorong, Marten Pajala, membuka acara tersebut. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam pengembangan dan perlindungan kekayaan intelektual (KI). Peserta yang hadir terdiri dari pegawai di lingkungan dinas, para kepala distrik, serta pelaku UMKM.
Kegiatan ini menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memberikan perlindungan hukum terhadap produk dan karya lokal agar dapat berdaya saing dan bernilai tambah di pasar. Adelchandra menyampaikan materi tentang “Pentingnya Merek Kolektif” yang bertujuan untuk memperkuat identitas produk yang dihasilkan oleh kelompok usaha atau koperasi.
Menurut Adelchandra, pendaftaran merek kolektif tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM. Hal ini sangat penting dalam membangun reputasi dan daya saing produk lokal di pasar.
Sekretaris Disperidagkop dan UKM Kabupaten Sorong, Sutardjo, memaparkan perkembangan Koperasi Desa Merah Putih yang aktif. Koperasi ini memiliki potensi besar untuk didorong dalam proses pendaftaran merek kolektif. Selain itu, Sutardjo juga menjelaskan potensi ekonomi dan kekayaan intelektual Kabupaten Sorong, seperti betatas (ubi jalar), matawolot, udang pulo banda, dan batik Moi.
Potensi-potensi tersebut dianggap memiliki nilai strategis untuk dikembangkan dan dilindungi secara hukum. Dengan perlindungan yang tepat, produk-produk lokal ini bisa menjadi aset ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat setempat.
Selama sesi diskusi, peserta membahas tantangan yang dihadapi pelaku UMKM, khususnya mengenai prosedur pendaftaran kekayaan intelektual. Diskusi lainnya mencakup strategi penguatan ekonomi kreatif berbasis potensi daerah melalui Koperasi Desa Merah Putih.
Harapan besar diucapkan bahwa kegiatan ini akan mendorong terwujudnya perlindungan dan pengembangan produk lokal secara berkelanjutan. Dengan peningkatan kesadaran akan pentingnya kekayaan intelektual, pelaku UMKM dan komunitas lokal dapat lebih optimis dalam menghadapi persaingan pasar.
Potensi Produk Lokal yang Layak Dilindungi
Beberapa produk lokal yang disebutkan dalam acara ini memiliki nilai ekonomi yang signifikan. Berikut adalah beberapa contohnya:
- Betatas (Ubi Jalar): Produk ini merupakan salah satu hasil pertanian yang memiliki potensi pasar baik di tingkat lokal maupun nasional.
- Matawolot: Sebuah jenis tanaman yang digunakan sebagai bahan baku dalam industri kerajinan dan olahan makanan.
- Udang Pulo Banda: Udang yang berasal dari perairan khusus di wilayah Sorong dan memiliki kualitas yang tinggi.
- Batik Moi: Batik khas yang memiliki motif dan warna khas daerah, yang dapat menjadi cinderamata dan produk ekspor.
Dengan perlindungan hukum melalui pendaftaran merek, produk-produk ini bisa dikenali secara lebih luas dan mendapatkan perlindungan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Langkah-Langkah yang Diambil untuk Pengembangan KI
Beberapa langkah telah diambil untuk mendukung pengembangan kekayaan intelektual di wilayah ini. Antara lain:
- Pelibatan pihak-pihak terkait seperti dinas, koperasi, dan pelaku UMKM dalam kegiatan sosialisasi dan penguatan kapasitas.
- Penyediaan informasi dan panduan mengenai prosedur pendaftaran merek dan hak cipta.
- Pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan produk lokal yang berpotensi dilindungi.
Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha dapat lebih sadar akan pentingnya kekayaan intelektual dan bagaimana cara melindunginya.





