Kanwil Kemenkum Sulbar Perkuat Standar Pelayanan Publik

Dsc07749
Dsc07749

Peningkatan Kualitas Layanan Publik di Sulawesi Barat

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat (Sulbar) mengikuti kegiatan Penyeragaman Standar Pelayanan Publik Tahun 2026 secara daring. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjalankan reformasi birokrasi dan memastikan pelayanan publik yang transparan serta akuntabel.

Fokus utama kegiatan ini adalah pada layanan Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), terutama yang berkaitan dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Badan Pembinaan Hukum Nasional, dan Badan Strategi Kebijakan. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan melalui Zoom Meeting mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai. Partisipasi jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar dilakukan secara aktif guna memastikan pemahaman yang menyeluruh terhadap standar pelayanan yang berlaku.

Fokus pada Layanan Strategis

Dalam kegiatan ini, beberapa layanan strategis menjadi fokus pembahasan, antara lain:

  • Fasilitasi Produk Hukum, seperti perancangan Prolegda/Propemperda serta harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah;
  • Akses Keadilan, mencakup layanan penyuluhan hukum, verifikasi Organisasi Bantuan Hukum, dan pemberian bantuan hukum oleh Kanwil;
  • Literasi dan Evaluasi, meliputi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), pendampingan Indeks Reformasi Hukum pada pemerintah daerah, hingga analisis dan evaluasi peraturan daerah.

Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, John Batara Manikallo, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelaraskan seluruh bentuk pelayanan dengan standar pelayanan publik yang telah ditetapkan secara nasional. Menurutnya, penyeragaman standar pelayanan merupakan langkah strategis untuk menghadirkan layanan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Standar yang dibahas mencakup kejelasan prosedur, kepastian jangka waktu penyelesaian layanan, transparansi biaya (apabila ada), serta mekanisme pengaduan masyarakat sebagai bagian dari penguatan reformasi birokrasi.

Tindak Lanjut dan Komitmen Evaluasi

Sebagai tindak lanjut atas kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat melalui Divisi P3H akan melakukan penyesuaian dan penyelarasan standar layanan agar selaras dengan ketentuan nasional. Selain itu, internalisasi standar pelayanan akan dilakukan melalui rapat internal dan penyampaian teknis oleh masing-masing koordinator layanan.

Evaluasi berkala juga akan dilaksanakan sebagai bagian dari penguatan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di wilayah Sulawesi Barat. Koordinator BSK Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, Astuti Toding, turut memastikan pemahaman teknis atas standar pelayanan, khususnya yang berkaitan dengan layanan BSK.

Divisi P3H juga akan melaksanakan internal briefing guna menyampaikan kembali materi kegiatan kepada seluruh jajaran. Langkah ini bertujuan untuk memastikan implementasi standar pelayanan dapat diterapkan secara seragam dan konsisten di lingkungan Kanwil.

Komitmen untuk Pelayanan Profesional

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kanwil dalam menjaga kualitas layanan hukum yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan standar pelayanan yang seragam dan terukur, ia optimistis kualitas layanan publik di Sulawesi Barat akan semakin baik dan sejalan dengan prinsip good governance.


Pos terkait