Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Ekonomi Daerah dengan Harmonisasi Ranperda PUD Samosir

Img 20250604 Wa0065
Img 20250604 Wa0065

Fasilitasi Harmonisasi Ranperda PUD Aneka Usaha Kabupaten Samosir

Pada hari Kamis, 19 Februari 2026, pukul 09.00 WIB hingga selesai, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan kegiatan fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Samosir tentang Perusahaan Umum Daerah (PUD) Aneka Usaha Kabupaten Samosir. Kegiatan ini dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat P3H Kanwil Kemenkum Sumut.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara membuka acara tersebut dengan menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Pemerintah Kabupaten Samosir dalam memperkuat regulasi daerah, khususnya terkait pengelolaan BUMD. Ia menekankan bahwa harmonisasi memiliki peran penting dalam menjamin kualitas regulasi yang dihasilkan.

“Harmonisasi ini bertujuan memastikan Ranperda PUD Aneka Usaha Samosir Jaya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta memiliki landasan yuridis dan sosiologis yang kuat, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan PUD tersebut tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, tetapi juga sebagai instrumen penggerak ekonomi masyarakat Samosir. Dengan demikian, PUD diharapkan mampu menjadi salah satu motor penggerak perekonomian daerah.

Selain itu, Kakanwil juga mendorong Pemerintah Kabupaten Samosir untuk terus memperkuat sinergi dalam pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH), optimalisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum), serta sosialisasi KUHP dan KUHAP yang baru. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan adanya keselarasan antara regulasi yang dibuat dengan kebutuhan masyarakat dan tuntutan hukum yang berlaku.

Strategi Menuju Kemandirian Fiskal Daerah

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Samosir menyampaikan bahwa pembentukan PUD Aneka Usaha merupakan bagian dari strategi menuju kemandirian fiskal daerah. Ia menegaskan, “Pembentukan PUD Aneka Usaha ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Samosir untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan mendorong kemandirian fiskal.”

Ia menjelaskan bahwa PUD akan menjadi salah satu bentuk pengelolaan aset daerah yang lebih efektif dan berkelanjutan. Dengan adanya PUD, Pemerintah Kabupaten Samosir dapat mengoptimalkan potensi ekonomi lokal yang ada, termasuk sektor pariwisata dan pertanian yang menjadi andalan daerah.

Hasil Harmonisasi Sebagai Dasar Penyempurnaan Regulasi

Masukan hasil harmonisasi akan menjadi bahan penyempurnaan draf sebelum diajukan untuk pembahasan lebih lanjut. Proses ini bertujuan agar regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum serta dapat diimplementasikan secara efektif.

Beberapa poin utama yang menjadi perhatian selama proses harmonisasi antara lain adalah:

  • Kesesuaian Ranperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  • Kejelasan struktur organisasi dan tata kelola PUD.
  • Pelibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan PUD.
  • Pengaturan hak dan kewajiban antara Pemerintah Daerah dan PUD.

Dengan adanya proses harmonisasi yang dilakukan secara transparan dan partisipatif, diharapkan regulasi yang dihasilkan dapat menjadi fondasi yang kuat dalam pengelolaan PUD Aneka Usaha Kabupaten Samosir.

Pos terkait