Kapal Tenggelam di Bibinoi, Nahkoda Jadi Tersangka

Nahkoda Kapal Tenggelam Di Bengk 20250515061000 2
Nahkoda Kapal Tenggelam Di Bengk 20250515061000 2

Penyelidikan Kasus Laka Laut di Halmahera Selatan Memunculkan Tersangka

Penyelidikan terkait kecelakaan laut yang terjadi di perairan Desa Bibinoi, Halmahera Selatan pada 25 Januari 2026 lalu oleh tim penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara telah mencapai titik terang. Kejadian ini menimpa kapal motor PM Indriyani berukuran 6 GT yang bertolak dari Pelabuhan Basar Baru Desa Babang menuju Desa Pigaraja dengan membawa sekitar 59 penumpang.

Saat memasuki perairan teluk Desa Bibinoi, kapal dihantam gelombang setinggi 1,5 hingga 2 meter. Akibatnya, air masuk ke dalam badan kapal sehingga kapal terbalik dan tenggelam. Seluruh penumpang panik dan terombang ambing di permukaan air laut sambil menunggu kedatangan tim SAR.

Seluruh penumpang berhasil dievakuasi, namun satu penumpang berusia 2 tahun bernama Nurul Najwa meninggal dunia. Sisanya dalam kondisi selamat. Salah satu penumpang yang belum ditemukan adalah Dr. Wildan (50), dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) di Universitas Khairun Ternate.

Penetapan Tersangka dalam Kasus Ini

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara Kompol Riki Arinanda mengatakan bahwa kasus tersebut saat ini sudah ditetapkan seorang sebagai tersangka. Tersangka tersebut adalah nahkoda kapal berinisial NS alias Nail. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan hingga gelar perkara.

Kompol Riki Arinanda juga menyampaikan bahwa nahkoda kapal penumpang tersebut ditetapkan tersangka pada pekan lalu. Saat ini, tersangka telah ditahan di sel tahanan Polda Maluku Utara.

Dalam penyidikan, ditemukan bahwa nahkoda tersebut tidak mengantongi surat persetujuan berlayar (SPB) dari Syahbandar. Hal ini menjadi salah satu dasar hukum untuk menetapkan tersangka.

Dasar Hukum yang Digunakan

Untuk itu, lanjut Kompol Riki, dalam perkara ini tersangka disangkakan Pasal 474 ayat (1) dan (3) serta Pasal 475 ayat (1) dan (2) dan Pasal 330 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

Hari ini Senin, penyidik melakukan pelimpahan berkas tahap I ke Jaksa Penuntut Umum. Karena koordinasi di Jaksa sudah dilakukan sejak awal, sehingga petunjuk apa yang harus dilengkapi sudah dilengkapi semua oleh penyidik Gakkum.

Kelalaian Nahkoda dalam Aktivitas Kapal

Diketahui, dalam penyelidikan sebelumnya penyidik juga menemukan adanya kelalaian nahkoda dalam aktivitas kapal penumpang tersebut. Kelalaian yang ditemukan adalah penumpang dan muatan lebih dari kapasitas. Hal ini menunjukkan bahwa kapal tidak mematuhi aturan keselamatan dan kapasitas yang diperbolehkan.

Pos terkait