Jadwal Pencairan THR 2026 untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Masih Belum Jelas
Masih menjadi pertanyaan besar mengenai kapan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta para pensiunan di tahun 2026. Meski ada bocoran yang menyebutkan bahwa THR ASN 2026 diprediksi akan masuk ke rekening penerima sejak pekan pertama bulan Ramadhan, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari pihak terkait.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa anggaran sebesar Rp55 triliun telah dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan THR tersebut. Dana ini ditujukan untuk sekitar 10,5 juta penerima, termasuk para pensiunan di seluruh Indonesia. Ia menjelaskan bahwa meskipun tanggal pasti belum dapat diketahui, pihaknya berharap THR bisa disalurkan pada awal-awal puasa.
Berdasarkan aturan tahun lalu, THR seharusnya dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Dengan mengacu pada kalender resmi, Lebaran 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret, sehingga idealnya pencairan THR dimulai pada akhir Februari. Namun, penentuan tanggal pasti Idulfitri masih menunggu hasil pemantauan hilal dan sidang isbat oleh pemerintah.
Hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru sebagai dasar hukum pencairan THR. Tanpa adanya PP yang sah, proses administrasi pembayaran THR bagi jutaan pegawai pemerintah belum dapat dieksekusi. Pengumuman resmi mengenai detail teknis dan tanggal pencairan rencananya akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Waspadai Informasi Hoaks
Di sisi lain, PT TASPEN (Persero) mengimbau para pensiunan untuk tetap tenang dan tidak mudah termakan informasi yang tidak jelas sumbernya. Melalui kanal resminya, TASPEN mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap maraknya informasi hoaks terkait THR 2026. Pihak TASPEN menegaskan bahwa saat ini mereka masih berada dalam posisi menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Para pensiunan diminta untuk hanya mempercayai informasi yang dibagikan melalui akun resmi atau laman kementerian terkait. Komitmen pemerintah untuk membayarkan THR tepat waktu tetap menjadi prioritas guna menjaga daya beli masyarakat menjelang Lebaran. Seluruh calon penerima diharapkan terus memantau perkembangan terbitnya PP terbaru agar mendapatkan kepastian jadwal pembayaran.
Dasar Hukum Pemberian THR
Pemberian THR untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan sudah diatur oleh pemerintah melalui payung hukum yang jelas. Untuk aparatur negara dan pensiunan, kebijakan pemberian THR mengacu pada:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas.
- PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Sementara bagi karyawan swasta, landasan hukumnya meliputi:
- Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 88E.
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa THR adalah kewajiban pemberi kerja dan hak mutlak pekerja.





