Pemerintah Akan Cairkan THR 2026 untuk ASN, TNI, dan Polri
Pemerintah akan segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, serta para pensiunan. Pencairan THR ini diharapkan dapat menjadi pendongkrak pertumbuhan ekonomi, khususnya selama momen Idulfitri. Sebelumnya, DPR mengusulkan agar THR karyawan swasta dibayarkan H-14 sebelum Lebaran guna menjaga daya beli masyarakat dan kelancaran mudik.
Di sisi lain, aturan pembayaran THR untuk karyawan swasta yang saat ini masih mengacu pada H-7 sebelum Lebaran dinilai perlu ditinjau ulang agar lebih efektif dalam mendukung kebijakan Work From Anywhere (WFA) jelang dan setelah Lebaran.
“Saya enggak tahu tanggal pastinya. Yang jelas di awal-awal puasa kami harapkan sudah bisa kami salurkan,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Rabu (25/2/2026).
Jadwal dan Ketentuan THR ASN dan PNS 2026
Pemerintah menargetkan pencairan THR ASN dilakukan pada awal Ramadan 2026. Berikut adalah perkiraan jadwal pencairan:
- Pola tahun sebelumnya: sekitar 10–15 hari sebelum Idulfitri.
- Idulfitri 1447 H diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026.
- Dengan asumsi H-15 hingga H-10, THR berpotensi cair pada 6–15 Maret 2026.
Namun, kepastian tanggal tetap menunggu regulasi resmi melalui Peraturan Pemerintah.
Anggaran THR ASN, TNI, dan Polri
Total anggaran THR 2026 mencapai sekitar Rp55 triliun, naik dari tahun sebelumnya yang mencapai sekitar Rp49,9 triliun. Kenaikan anggaran ini diarahkan sebagai stimulus konsumsi rumah tangga menjelang Lebaran.
Komponen THR ASN
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, komponen THR ASN meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau umum
- Tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan
Jadwal dan Usulan THR Karyawan Swasta 2026
Aturan saat ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yakni pembayaran paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Jika Idulfitri jatuh pada 21–22 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran diperkirakan 13–14 Maret 2026.
Namun, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengusulkan agar pembayaran dilakukan H-14 sebelum Lebaran.
“Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran,” ujar Edy, Rabu (25/2/2026).
Menurut Edy, percepatan pembayaran akan membantu pekerja menghindari kenaikan harga bahan pokok serta memperlancar arus mudik.
Cara Perhitungan THR Karyawan Swasta
Mengacu Permenaker Nomor 6 Tahun 2016:
Komponen Upah
- Upah tanpa tunjangan (sistem tunggal), atau
- Upah pokok + tunjangan tetap
Masa Kerja ≥ 12 Bulan
Berhak menerima 1 bulan upah penuh.
Masa Kerja < 12 Bulan
Rumus: (Masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah.
Pekerja Harian Lepas
- ≥12 bulan: rata-rata 12 bulan terakhir.
- <12 bulan: rata-rata masa kerja.
Langkah Pemerintah dan DPR
Pemerintah memastikan THR aparatur negara cair lebih awal pada awal Ramadan, sementara DPR mendorong percepatan pembayaran THR swasta menjadi H-14 sebelum Lebaran. Kedua langkah tersebut sama-sama ditujukan untuk memperkuat daya beli masyarakat, menjaga kelancaran mudik, dan mendorong pertumbuhan ekonomi menjelang Idulfitri 2026.





