Persiapan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di Kota Denpasar
Pada tahun 2026, sebanyak 13.232 siswa akan menyelesaikan pendidikan jenjang Sekolah Dasar (SD) di Kota Denpasar. Setelah lulus, mereka akan melanjutkan ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Untuk penerimaan murid baru di SMP Negeri, Denpasar menyiapkan kuota sebanyak 5.960 siswa. Kuota ini tersebar di 17 SMP Negeri yang ada di kota tersebut. Dengan jumlah lulusan SD yang mencapai 13.232 siswa, maka daya tampung sebanyak 5.960 siswa tersebut akan diperebutkan oleh seluruh lulusan SD melalui empat jalur SPMB.
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar, AA Gede Wiratama mengungkapkan bahwa dari total siswa yang lulus SD tahun 2026, sebanyak 8.686 siswa memiliki Kartu Keluarga (KK) yang berdomisili di Denpasar. Sementara itu, 4.546 siswa lainnya memiliki KK luar Denpasar.
Seluruh siswa SD yang lulus pada tahun 2026 berasal dari 257 sekolah. Hal ini menunjukkan bahwa proses penerimaan murid baru harus dilakukan dengan hati-hati agar semua siswa dapat diterima sesuai dengan aturan yang berlaku.
Petunjuk Teknis SPMB Tahun Ajaran 2026/2027
Terkait petunjuk teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 di Kota Denpasar, saat ini sedang dalam tahap finalisasi. Draf Juknis SPMB untuk SMP maupun SD sudah dalam proses penyelesaian.
Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikpora Kota Denpasar, Ida Bagus Suryadana menjelaskan bahwa juknis SPMB saat ini sedang dalam tahap finalisasi dan telah diserahkan ke Bagian Hukum untuk difinalkan. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan persetujuan Wali Kota Denpasar serta tanda tangan resmi. Setelah tahapan tersebut selesai, akan dilakukan sosialisasi ke masyarakat dan sekolah-sekolah.
Pelibatan Berbagai Stakeholder dalam Penyusunan Juknis
Dalam penyusunan Juknis SPMB, terlibat berbagai perwakilan organisasi dan instansi. Beberapa antaranya adalah:
- Perwakilan BPMP Provinsi Bali
- Dinas Sosial Kota Denpasar
- UPTD Pusat Layanan Disabilitas Kota Denpasar
- Dinas Kebudayaan Kota Denpasar
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar
- Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Denpasar
- Bagian Hukum dan HAM Kota Denpasar
- Parisada Hindu Dharma Indonesia Kota Denpasar
- Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Denpasar
- Ketua Korwas Disdikpora Kota Denpasar
- MKKS Kota Denpasar
- K3S Kecamatan se-Kota Denpasar
- Tim SPMB Disdikpora Kota Denpasar
Jalur Penerimaan Murid Baru
Penyusunan Juknis SPMB ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penerimaan Murid Baru, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027.
Menurut Ida Bagus Suryadana, dalam juknis tersebut, SPMB membuka empat jalur penerimaan, sama seperti tahun lalu. Keempat jalur tersebut adalah:
- Jalur Domisili – diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan murid baru.
- Jalur Afirmasi – diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
- Jalur Prestasi – bagi murid dengan prestasi akademik dan non-akademik.
- Jalur Mutasi – diperuntukkan bagi murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali atau anak guru.
Komitmen untuk SPMB yang Adil dan Transparan
Ia menambahkan bahwa pihak Disdikpora Kota Denpasar berkomitmen melaksanakan SPMB yang berkeadilan, transparan, dan akuntabel sebagai wujud implementasi Astacita keempat, yaitu memperkuat pembangunan sumber daya manusia di bidang sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.





