Kapolda Curiga Laporan Awal Kematian Bripda DP, Ternyata Korban Penganiayaan Senior

Aa1wstuj 1
Aa1wstuj 1

Kasus Kematian Bripda Dirja Pratama: Penganiayaan yang Terungkap

Kasus kematian Bripda Dirja Pratama alias DP (19) yang terjadi di Asrama Ditsamapta Polda Sulsel mengundang perhatian publik. Awalnya, laporan menyebutkan bahwa korban meninggal karena membenturkan kepalanya sendiri. Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, ternyata korban mengalami penganiayaan dari senior anggota polisi.

Penyelidikan Menemukan Fakta Baru

Kapolda Sulsel, Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa pihaknya tidak langsung percaya dengan laporan awal tersebut. Ia menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan melalui metode scientific crime investigation untuk memastikan kebenaran fakta.

“Kami buktikan, apa yang disampaikan oleh anggota yang menyampaikan dia membentur-benturkan kepala itu tidak benar,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Biddokes Polda Sulsel, ditemukan lebam di tubuh korban yang diduga akibat penganiayaan. Hal ini diperkuat oleh kerja keras dari Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum dalam mengungkap kejadian tersebut.

Tersangka Ditetapkan

Setelah serangkaian proses penyelidikan, jajaran Polda Sulsel menetapkan Bripda Pirman sebagai tersangka atas kasus ini. Bripda Pirman merupakan senior dari korban. Saat ini, Polda Sulsel masih melakukan pemeriksaan terhadap lima anggota lainnya yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

Fakta dari Keluarga Korban

Ayah korban, Aipda Muhammad Jabir, mengaku mendapat kabar bahwa anaknya tak sadarkan diri di asrama dan kemudian dibawa ke RSUD Daya Makassar. Sebagai anggota polisi berpengalaman selama 20 tahun, ia mengetahui tanda-tanda kekerasan pada jasad anaknya.

“Pemeriksaan awal ada luka memar di perut dan leher. Indikasi (kekerasan) karena masih sementara autopsi di dalam dan ada videonya luka memar di perut sebelah kanan,” ujarnya.

Ia menuding senior di Polda Sulsel sebagai pelaku penganiayaan dan meminta kasus ini diusut tuntas. “Kami akan proses minta keadilan, apabila ada penganiayaan kami serahkan ke penyidik Polda untuk mengungkap tuntas siapa pelaku penganiaya kejadian tadi pagi,” katanya.

Proses Hukum yang Berlangsung

Korban, yang baru lulus Bintara Polri tahun 2025, ditemukan tak sadarkan diri di asrama pada Minggu (22/2/2026) pagi. Ia dinyatakan meninggal saat dirawat di RSUD Daya Makassar. Kejadian ini memicu investigasi intensif dari pihak kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bukti-bukti kekerasan yang menunjukkan bahwa korban tidak meninggal secara alami. Hal ini menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk menetapkan tersangka dan melanjutkan penyelidikan terhadap anggota lainnya.

Langkah Selanjutnya

Polda Sulsel terus mempercepat proses penyelidikan untuk mengungkap seluruh kejadian yang terjadi. Mereka juga berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban dan menjaga integritas institusi kepolisian.

Proses hukum ini menjadi perhatian besar bagi masyarakat, terutama dalam konteks penggunaan wewenang dan perlindungan hak-hak anggota polisi. Semua pihak berharap kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil.

Pos terkait