Kapolda Maluku: Kampus Bukan Tempat Kekerasan, Jenguk Mahasiswa Korban Penikaman

Penanganan Kasus Perkelahian Mahasiswa di Universitas Pattimura

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku, Dadang Hartanto, menegaskan bahwa penanganan perkara yang terjadi di lingkungan kampus harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kampus sebagai ruang aman bagi mahasiswa dalam belajar dan berdiskusi.

Peristiwa perkelahian antar mahasiswa di lingkup Universitas Pattimura, Ambon, menyebabkan seorang mahasiswa mengalami luka dan harus dilarikan ke RSUP dr. Johanes Leimena pada Jumat (27/2/2026). Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pattimura, berinisial DL, kini menjalani perawatan intensif akibat luka yang dideritanya.

Peristiwa tersebut sempat menjadi kekhawatiran di kalangan sivitas akademika, meski situasi kampus berangsur kondusif. Kapolda Maluku menegaskan bahwa kampus adalah ruang intelektual, bukan arena kekerasan. Ia meminta masyarakat untuk menjaga ketenangan, kedewasaan, dan percayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

Pada Sabtu (28/2/2026) malam, Kapolda Maluku melakukan penjengukan ke korban di rumah sakit RSUP dr. Johanes Leimena. Penjengukan dilakukan sekitar pukul 21.45 WIT usai Kapolda menggelar pertemuan bersama pimpinan universitas dan unsur terkait sebagai langkah antisipatif untuk meredam potensi eskalasi konflik serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di lingkungan akademik.

Dalam suasana penuh empati, Kapolda Maluku menyampaikan rasa prihatin yang mendalam serta doa agar korban segera pulih dan dapat kembali melanjutkan aktivitas akademiknya. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga pada aspek kemanusiaan dan perlindungan hak korban.

“Kami hadir bukan hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang bertanggung jawab memastikan hak korban terlindungi. Proses hukum terhadap pelaku akan kami tangani secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Kapolda Maluku.

Kapolda juga mengimbau seluruh mahasiswa, organisasi kepemudaan, dan masyarakat luas untuk menahan diri serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, terutama narasi yang berpotensi memecah persatuan dan mengganggu situasi kondusif di lingkungan kampus.

Kegiatan penjengukan turut dihadiri oleh Rektor Universitas Pattimura, Ketua MUI Provinsi Maluku, Wakil Ketua I Sinode GPM, pejabat utama Polda Maluku, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, unsur intelijen kepolisian, Kapolsek Teluk Ambon, serta perwakilan OKP Cipayung Plus dan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unpatti.

Dalam kesempatan tersebut, pihak universitas Pattimura menyatakan komitmennya memberikan pendampingan penuh kepada korban serta terus berkoordinasi dengan kepolisian guna mendukung proses hukum dan menjaga iklim akademik yang aman dan kondusif. Para tokoh agama yang hadir juga menyerukan pesan damai, mengajak seluruh mahasiswa menjunjung tinggi nilai persaudaraan, toleransi, dan penyelesaian masalah melalui dialog serta jalur hukum yang beradab.

Seluruh pihak sepakat bahwa peristiwa penikaman ini merupakan tindak kriminal individual dan tidak mencerminkan konflik antar organisasi mahasiswa maupun antar umat beragama. Rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 22.00 WIT dalam keadaan aman, tertib, dan terkendali.


Pos terkait