Kapolres Sukabumi AKBP Samian: Ibu Tiri Tak Akui Penganiayaan Nizam

Whatsapp Image 2024 08 28 At 08.34.08 2
Whatsapp Image 2024 08 28 At 08.34.08 2

Kapolres Sukabumi Ungkap Fakta Terkait Kasus Penganiayaan Anak Tiri

Kasus penganiayaan terhadap anak tirinya, Nizam Syafei (13), yang berujung pada kematian korban, masih menjadi perhatian masyarakat. Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/3/2026), Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan bahwa tersangka TR, ibu tiri dari Nizam, tidak mengakui perbuatannya.

TR saat diperiksa oleh penyidik tidak memberikan pengakuan atas tindakan penganiayaannya hingga menyebabkan kematian Nizam. Meski begitu, penyidik tidak bergantung hanya pada pengakuan tersebut dalam menuntaskan kasus ini.

“Kita berupaya melakukan pembuktian yang betul-betul bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” ujar Samian. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah pemeriksaan psikologi klinis terhadap TR.

Kekerasan yang Terjadi Berulang Kali

Selain itu, Samian juga membeberkan fakta bahwa kekerasan yang dilakukan TR sebenarnya sudah terjadi berulang kali. Bahkan, pada kejadian sebelumnya di bulan November 2024, TR sempat mengakui perbuatannya.

“Yang jelas penganiayaan yang terjadi pada November 2024, di mana juga dilakukan tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan oleh saudari TR kepada anak korban NS, di mana di situ juga ada pengakuan,” tutur Samian.

Korban Nizam meninggal pada Kamis (19/2/2026) di RSU Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Sebelum meninggal, Nizam mengaku disuruh meminum air panas oleh ibu tirinya, TR. Hal ini disebut menyebabkan adanya sejumlah luka bakar pada tubuh korban.

Penjelasan dari Tersangka TR

Meski demikian, TR membantah tudingan penganiayaan maupun pembunuhan, dan menyebut kematian Nizam sebagai takdir. Ia juga mengaku telah merawat korban sejak kelas 3 SD dan merasa terpukul atas kepergian anak tersebut.

Sebagai informasi, kepolisian Polres Sukabumi telah menetapkan TR sebagai tersangka atas dugaan kekerasan, baik fisik atau psikis terhadap anak tirinya.

Proses Hukum yang Sedang Berlangsung

Kasus ini kini sedang dalam proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Selain pemeriksaan psikologi klinis, penyidik juga akan mencari bukti-bukti lain yang dapat mendukung penuntutan terhadap TR. Proses hukum ini sangat penting untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarga.

Langkah-Langkah yang Dilakukan Pihak Berwajib

Pihak kepolisian juga terus memperkuat bukti-bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan data terkait kejadian tersebut. Selain itu, mereka juga memastikan bahwa semua prosedur hukum dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam kasus seperti ini, penting bagi masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan kecurigaan terhadap kekerasan terhadap anak. Kepolisian juga terbuka terhadap laporan dari masyarakat jika ada indikasi kekerasan yang terjadi.

Kesimpulan

Kasus penganiayaan terhadap anak tirinya yang berujung pada kematian Nizam Syafei (13) masih dalam proses penyidikan. Meskipun tersangka TR tidak mengakui perbuatannya, penyidik terus berupaya mencari bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Proses hukum ini menjadi penting untuk memastikan keadilan dan perlindungan terhadap anak-anak yang menjadi korban kekerasan.

Pos terkait