Kapolres Sukabumi Ungkap 3 Jam Kritis, NS Meninggal Dunia Setelah Terluka Parah

Aa1xmgds 1
Aa1xmgds 1

Kronologi Kematian Anak yang Diduga Dianiaya Ibu Tiri

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, memberikan penjelasan mengenai peristiwa kematian anak berinisial NS (12) yang diduga dianiaya oleh ibu tirinya, TR (43). Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada Senin (2/3/2026), Samian menjelaskan bahwa penyidik sedang fokus pada rentang waktu kritis yang menjadi inti dari kasus ini.

Rentang Waktu 3 Jam yang Mencekam

Polisi menemukan bukti kuat bahwa kekerasan terjadi dalam waktu yang sangat sempit, yaitu antara pukul 18.35 WIB hingga 22.00 WIB. Samian menyatakan bahwa korban masih dalam kondisi tanpa luka saat dibawa ke tukang pijat pada pukul 17.50 WIB.

“Namun sekitar pukul 18.35 WIB, luka pertama mulai ditemukan. Saat pamannya tiba pada pukul 22.00 WIB, kondisi korban sudah penuh luka,” ujarnya di Jakarta.

Analisis ini didasarkan pada keterangan saksi kunci, bukti video, serta jejak digital yang memperkuat perubahan kondisi fisik korban pada hari kejadian.

Hasil Forensik: Trauma Panas dan Benda Tumpul

Selain mengandalkan kesaksian, pihak kepolisian melakukan investigasi berbasis ilmiah. Hasil medis sementara menunjukkan adanya indikasi kekerasan fisik yang spesifik. “Temuan medis menunjukkan adanya trauma panas dan benda tumpul. Kami tidak hanya mengandalkan pengakuan tersangka.”

Proses pembuktian dilakukan secara profesional melalui hasil medis, psikologi forensik, dan barang bukti elektronik. Penyidik juga sedang memeriksa kemungkinan adanya pola kekerasan berulang terhadap NS sejak November 2024.

Indikasi Kekerasan Berulang

Dalam forum tersebut, Samian menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar insiden tunggal. Penyidik sedang menelusuri dugaan adanya pola kekerasan berulang yang menimpa NS sejak November 2024.

Saat ini, tersangka TR telah resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat.

Timeline Kematian Korban NS

  • Pukul 17.50 WIB: Korban dibawa ke tukang pijat dalam keadaan baik (tanpa luka/sehat).
  • Pukul 18.35 WIB: Ditemukan luka pertama pada tubuh korban (awal rentang waktu krusial).
  • Pukul 22.00 WIB: Korban ditemukan dalam kondisi penuh luka saat pamannya tiba di lokasi.
  • Bukti Ilmiah: Ditemukan indikasi trauma panas dan benda tumpul pada tubuh korban.
  • Status Tersangka: TR (Ibu Tiri) resmi ditahan dengan pasal berlapis UU Perlindungan Anak.

Pos terkait