Aksi Mahasiswa GERAM di Samarinda: Tuntutan Reformasi dan Dialog dengan Kapolresta
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Mako Polresta Samarinda pada Senin, (2/3/2026) sore. Massa yang terdiri dari berbagai universitas di Samarinda tersebut datang membawa tujuh tuntutan krusial terkait reformasi dan evaluasi institusi Polri.
Aksi ini berlangsung dalam suasana yang relatif kondusif, meskipun situasi mulai memanas saat massa aksi mulai berkumpul. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, langsung turun menemui massa aksi di tengah guyuran suasana sore hari. Ia hadir untuk menjembatani dialog antara pihak kepolisian dan para mahasiswa.
Dalam dialog tersebut, Perwira melati tiga dipundaknya itu mengapresiasi intelektualitas para mahasiswa dan menegaskan bahwa kehadiran personel kepolisian di lokasi bukan sekadar pengamanan, melainkan bentuk pelayanan dalam mengawal penyampaian pendapat.
“Saya tidak beranggapan Anda (massa Aliansi GERAM) sebagai adik-adik, tapi sebagai rekan-rekan karena saya yakin Anda semua memiliki intelektual yang tinggi. Apa yang kami lakukan sore ini adalah pelayanan bagi rekan-rekan yang ingin menyampaikan unek-unek,” ujar Kombes Pol Hendri Umar di hadapan massa aksi.
Selain itu, ia juga menyampaikan rasa duka cita mendalam atas insiden yang menimpa seorang warga di Kabupaten Tual, Maluku Utara. Dirinya menegaskan bahwa kejadian tersebut menjadi pembelajaran pahit bagi seluruh jajaran kepolisian, termasuk di Polresta Samarinda, agar tidak terulang kembali.
“Kami dari jajaran kepolisian terutama Polres Samarinda juga merasa prihatin dan sangat tidak layak sampai terjadi peristiwa seperti ini. Tentu saja itu menjadi sebuah pembelajaran,” ungkapnya.
Penjelasan tentang Dwifungsi Polri
Menjawab tuntutan terkait Dwifungsi Polri, Hendri menjelaskan bahwa penugasan personel di luar struktur telah diatur secara ketat dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Ia pun menekankan bahwa penugasan tersebut berdasarkan permintaan kementerian atau lembaga terkait dan terbatas pada bidang yang bersinggungan dengan fungsi keamanan, seperti BNN, KPK, atau Kemenkumham.
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah diatur secara jelas terkait tugas pokok Polri tengah masyarakat.
“Jadi kalau rekan-rekan beranggapan ada di Dwifungsi Polri saat ini, mungkin itu bisa kita melihat kebijakan-kebijakan lain yang dibuat oleh pemerintahan di tingkat pusat,” Jelasnya.
“Untuk di Polresta Samarinda, saya berkomitmen 1.100 personel saya tidak akan terlibat dalam penugasan luar struktur yang tidak ada kaitannya dengan tugas kepolisian,” tegasnya.
Komitmen Terhadap Penghentian Tindakan Represif
Terkait tuntutan penghentian tindakan represif, Hendri memberikan jaminan di hadapan mahasiswa bahwa dirinya tidak akan menoleransi anggota yang melakukan kekerasan atau pelanggaran HAM saat bertugas.
“Saya berkomitmen tidak akan ada jajaran Polresta Samarinda yang bertindak represif, memukul, atau menendang. Jika ada anggota saya yang melanggar, saya pastikan akan diproses, baik secara disiplin, kode etik, maupun pidana. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tambahnya sembari menyebut telah mengantongi data penindakan internal sepanjang 2023-2025.
Hasil Aksi dan Pernyataan Akhir
Aksi yang berlangsung tertib ini diakhiri dengan penegasan dari pihak kepolisian untuk terus membuka ruang dialog dengan mahasiswa demi terciptanya kondusivitas di Kota Samarinda.
Massa aksi mengakui bahwa dialog yang berlangsung cukup lancar dan saling menghormati. Para mahasiswa juga menyampaikan harapan agar kebijakan yang diambil oleh pihak kepolisian dapat lebih transparan dan akuntabel.





