Sidang Disiplin untuk Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah melaksanakan sidang disiplin terhadap Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolresta Sleman. Dalam sidang tersebut, ia dicopot dari jabatannya. Keputusan ini terkait dengan penanganan kasus Hogi Minaya yang sempat menjadi perhatian publik beberapa waktu lalu.
Menurut informasi yang diperoleh, dalam sidang disiplin yang dilaksanakan oleh Polda DIY terdapat dua putusan. Yakni, teguran tertulis serta sanksi mutasi bersifat demosi.
”Demosinya berupa pencopotan dari jabatan,” ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan dalam keterangan tertulis. Sidang disiplin ini dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku di institusi Polri.
Sidang disiplin tersebut dilakukan atas dasar temuan hasil audit dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY dalam penanganan kasus Hogi Minaya. Ditemukan adanya pelanggaran terkait tidak dilaksanakannya pengawasan terhadap penyidikan kasus laka lantas yang ditangani Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman. Hal ini menyebabkan kasus tersebut viral dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Ihsan menjelaskan bahwa proses yang telah dilakukan merupakan sidang disiplin, bukan sidang kode etik atau proses hukum pidana. Substansi pemeriksaan terhadap Edy berkaitan dengan aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan sebagai pimpinan.
”Dalam konteks pembinaan karier anggota Polri, sanksi tersebut merupakan bentuk tindakan tegas atas setiap kelemahan dalam fungsi pengawasan yang terjadi di lingkungan satuan kerja,” jelas Ihsan.
Setiap pimpinan atau pejabat kepolisian memiliki tanggung jawab pengawasan melekat terhadap bawahan dan satuan kerja yang dipimpinnya. Apabila terdapat kekurangan dalam pelaksanaan fungsi tersebut, mekanisme internal akan berjalan secara objektif dan proporsional sesuai tingkat pelanggaran.
”Kami memahami bahwa perkara ini sempat menjadi perhatian luas masyarakat. Oleh karena itu, penyampaian hasil sidang disiplin ini merupakan bagian dari komitmen transparansi Polda DIY dalam menjaga akuntabilitas serta kepercayaan publik,” kata Ihsan.
Lebih lanjut, Ihsan menyatakan bahwa Polda DIY berkomitmen melakukan perbaikan sistem pengawasan dan pengendalian internal. Tujuannya tidak lain agar setiap penanganan perkara berjalan profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tindakan Tegas Terhadap Pelanggaran Fungsi Pengawasan
Dalam sidang disiplin yang dilaksanakan, Polda DIY menegaskan bahwa setiap pelanggaran terkait fungsi pengawasan akan diberi sanksi yang sesuai dengan tingkat kesalahan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap satuan kerja dapat bekerja secara efektif dan bertanggung jawab.
Beberapa poin penting yang muncul dari sidang disiplin ini adalah:
- Penanganan kasus Hogi Minaya yang tidak sesuai dengan standar prosedur.
- Kurangnya pengawasan terhadap penyidikan yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman.
- Keterlibatan Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo dalam penanganan kasus tersebut.
Upaya Perbaikan Sistem Pengawasan Internal
Polda DIY juga menyatakan bahwa mereka akan melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan internal. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap penanganan kasus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, Polda DIY berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dalam setiap proses administratif dan operasional. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Kesimpulan
Sidang disiplin yang dilakukan oleh Polda DIY terhadap Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo menunjukkan komitmen institusi untuk menjaga kualitas pengawasan dan tanggung jawab dalam setiap penanganan kasus. Dengan adanya sanksi tegas, diharapkan setiap pimpinan dan pejabat kepolisian lebih waspada dalam menjalankan tugasnya.





