Karantina Kalbar Gagalkan Penyelundupan 502 Telur Penyu di Pelabuhan Sintete

1255978895 2
1255978895 2

Penyelundukan Ratusan Telur Penyu Gagal Dibongkar Petugas Karantina

Pada hari Sabtu (28/2), petugas Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalbar berhasil mengamankan sebanyak 502 butir telur penyu. Pengamanan ini dilakukan saat petugas melakukan pengawasan rutin terhadap barang bawaan penumpang dan kendaraan yang akan menyeberang di Pelabuhan Penyeberangan Sintete, Kabupaten Sambas.

Telur-telur tersebut ditemukan dalam satu dus mencurigakan yang dimiliki oleh salah satu penumpang. Kepala Karantina Kalimantan Barat, Ferdi, menjelaskan bahwa modus yang digunakan oleh pelaku adalah menyimpan telur penyu dalam enam kantong plastik berisi masing-masing 80 butir serta satu kantong kecil berisi 22 butir. Semua penyimpanan tersebut dilakukan tanpa dilengkapi dokumen resmi.

“Media pembawa tersebut tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina, sehingga kami lakukan tindakan karantina berupa penahanan,” ujar Ferdi dalam keterangan tertulis, Minggu 2 Maret 2026.

Selain tidak memiliki sertifikat kesehatan karantina, telur penyu juga merupakan komoditas yang dilindungi secara hukum. Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Ferdi menjelaskan bahwa telur penyu berpotensi menjadi media pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK). Peredaran tanpa prosedur karantina dinilai berisiko tinggi terhadap kelestarian ekosistem perairan dan sumber daya perikanan.

“Pemasukan dan pengeluaran telur penyu tanpa prosedur resmi dapat mengancam keseimbangan ekosistem serta kesehatan hayati nasional,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pengawasan di seluruh pintu masuk dan keluar wilayah Kalimantan Barat akan terus diperketat, terutama terhadap komoditas satwa yang dilindungi. Menurutnya, wilayah perbatasan rawan dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan dengan berbagai modus.

Setelah melalui proses pemeriksaan, ratusan telur penyu tersebut rencananya akan diserahkan kepada pihak konservasi untuk penanganan lebih lanjut.

Ferdi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perdagangan maupun pengangkutan satwa dilindungi tanpa dokumen resmi.

“Kepatuhan terhadap aturan karantina adalah bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian satwa dan keamanan hayati,” pungkasnya.

Upaya Peningkatan Kesadaran Masyarakat

Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian satwa liar, Ferdi menekankan bahwa setiap individu memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem alami. Ia menyarankan agar masyarakat lebih memperhatikan regulasi yang berlaku terkait perlindungan satwa dan produk hasil laut.

Beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh masyarakat antara lain:

  • Memahami dan menghormati aturan yang berlaku dalam pengangkutan dan perdagangan satwa dilindungi.
  • Melaporkan aktivitas ilegal yang ditemukan kepada pihak berwajib.
  • Mendukung program konservasi yang dijalankan oleh lembaga-lembaga terkait.

Pentingnya Konservasi Satwa Liar

Penyelundupan telur penyu tidak hanya melanggar hukum tetapi juga membahayakan ekosistem alami. Penyu merupakan spesies yang sangat rentan terhadap ancaman eksternal, termasuk perburuan dan kerusakan habitat. Oleh karena itu, konservasi satwa seperti penyu sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem laut.

Petugas karantina juga mengajak masyarakat untuk lebih sadar akan dampak dari tindakan ilegal terhadap lingkungan. Setiap orang dapat berkontribusi dalam menjaga keberlanjutan alam dengan cara-cara sederhana seperti tidak membeli atau mengangkut satwa liar tanpa izin.

Tindakan Lanjutan

Setelah diamankan, telur penyu yang berhasil disita akan diproses sesuai dengan regulasi yang berlaku. Proses ini meliputi pemeriksaan kesehatan dan kemungkinan pemulihan bagi satwa yang masih hidup. Selain itu, pihak karantina juga akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyelundupan ini.


Pos terkait