Peristiwa Kekerasan di Kampus UIN Suska Riau yang Menggemparkan
Peristiwa kekerasan yang terjadi di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau di Kota Pekanbaru kembali memicu kekhawatiran publik. Seorang mahasiswa, Raihan Mufazzar (21), tega membacok temannya sendiri, Farradhila Ayu Pramesti (23), hingga mengalami luka bacok sebanyak delapan kali. Kejadian ini terjadi pada Kamis (26/2/2026) pagi dan menimbulkan reaksi yang sangat keras dari masyarakat.
Pelaku Ditangkap dan Diancam Sanksi Berat
Raihan, yang merupakan mahasiswa Ilmu Hukum semester 8, kini telah ditahan oleh aparat kepolisian di Mapolresta Pekanbaru. Ia diduga melakukan pembacokan setelah merasa sakit hati karena cintanya ditolak oleh korban. Motif tersebut diperkuat dengan adanya informasi bahwa korban sudah memiliki tambatan hati lain.
Menurut laporan, pelaku membawa kapak dan parang dari rumahnya di Bangkinang, Kabupaten Kampar, lalu pergi ke kampus untuk menemui korban. Saat itu, korban sedang duduk sendirian di dalam ruang seminar proposal (sempro) di lantai dua gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum. Mereka sempat terjadi cekcok mulut sebelum pelaku tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam dan membacok korban.
Korban Selamat dan Masih Dirawat
Meskipun mengalami luka serius, korban berhasil selamat dari aksi brutal tersebut. Hal ini berkat upaya korban yang berhasil menahan kapak di tangan pelaku. Saat ini, Farradhila Ayu Pramesti masih menjalani perawatan intensif di RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau di Pekanbaru.
Kasus ini juga menjadi sorotan terhadap kondisi kejiwaan pelaku. Beberapa pihak mulai mempertanyakan apakah ada faktor psikologis yang memengaruhi tindakan pelaku. Hal ini semakin memperkuat kekhawatiran akan keselamatan dan pengawasan mental di lingkungan kampus.
Ancaman Sanksi dari Kampus
Selain proses hukum yang sedang berlangsung, pihak kampus juga telah menyatakan akan memberikan sanksi berat kepada pelaku. Ketua Tim Hukum dan Komunikasi Publik UIN Suska Riau, Rhonny Riansyah, mengatakan bahwa saat ini sanksi belum dijatuhkan kepada Raihan. Namun, ia memastikan bahwa pelaku akan diberikan sanksi berat, termasuk kemungkinan dikeluarkan dari kampus melalui proses drop out (DO).
Proses penjatuhan sanksi tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut Rhonny, UIN Suska Riau mengikuti prosedur yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Meski demikian, pihak kampus tetap memastikan bahwa tindakan yang diambil akan sejalan dengan prinsip keadilan dan kebijakan kampus.
Reaksi Publik dan Keprihatinan
Peristiwa ini tidak hanya mengejutkan komunitas kampus, tetapi juga memicu keprihatinan luas dari masyarakat. Kasus seperti ini menyoroti pentingnya pengawasan dan pemantauan terhadap kondisi mental mahasiswa, serta perlunya langkah-langkah preventif untuk mencegah kekerasan di lingkungan pendidikan.
Dari segi hukum, pelaku bisa menghadapi ancaman hukuman penjara jika terbukti bersalah. Proses hukum sedang dipersiapkan oleh aparat, sementara kampus juga menyiapkan tindakan internal sebagai bagian dari tanggung jawab institusi.
Kasus pembacokan ini menjadi peringatan bagi seluruh elemen kampus untuk lebih waspada dan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua mahasiswa.





