Karier Hancur, Bripda Pirman Dipecat Tidak Hormat Usai aniaya Junior hingga Tewas

Bripda Pirman Dipecat Tidak Dengan Hormat Setelah Menganiaya Junior Hingga Tewas

Bripda Pirman akhirnya resmi dipecat tidak dengan hormat setelah perbuatannya menganiaya junior hingga tewas dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sidang etik yang digelar oleh Mapolda Sulsel menunjukkan bahwa peran Bripda Pirman dalam kejadian tersebut sangat berat dan memerlukan sanksi tegas.

Sidang menghadirkan 14 saksi untuk mendalami peran masing-masing pihak, termasuk dugaan pembiaran dan upaya pembersihan barang bukti. Komandan peleton, perwira pengawas, hingga komandan kompi akan disidang secara terpisah atas dugaan kelalaian dalam pengawasan anggota. Karier Bripda Pirman di kepolisian berakhir tragis di meja sidang kode etik Mapolda Sulsel.

Akibat aksi penganiayaan maut terhadap juniornya sendiri, majelis hakim menjatuhkan vonis PTDH sebagai bentuk pertanggungjawaban atas hilangnya nyawa Bripda DP yang baru berusia 19 tahun. “Memutuskan, satu, sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dua, saksi administratif berupa pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri,” kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham saat membacakan putusan sidang.

Dihadiri 14 Saksi, Atasan Turut Diproses

Sidang etik pada Senin (2/3/2026) terkait meninggalnya Bripda DP ini dihadiri 14 saksi. Tiga di antaranya adalah Bripda MA, Bripda MR, dan Bripda MF. Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam peristiwa tersebut, mulai dari mengetahui kejadian namun tidak melapor hingga diduga membantu membersihkan barang bukti di lokasi. Selain para saksi, sejumlah atasan juga menjalani proses etik.

Mereka terdiri dari komandan peleton (danton), perwira pengawas (pawas), serta komandan kompi (danki). Para atasan tersebut akan menjalani sidang secara terpisah terkait dugaan kelalaian dalam melakukan pengawasan melekat terhadap anggotanya.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Didik Supranoto, menjelaskan agenda sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan terduga pelanggar dan saksi-saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut. “Sekarang agendanya pemeriksaan terduga terlapor, kemudian juga pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 14 orang,” ujar Didik.

Menurutnya, majelis etik akan mendalami peran masing-masing pihak dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Keterangan saksi dinilai krusial untuk menyusun kronologi secara utuh. “Kalau sidang terkait penganiayaan tentu yang digali masing-masing apa perannya di situ. Kemudian saksi juga menjelaskan apa yang dilihat saat kejadian dan dia berada di mana,” imbuhnya.

Saat ini, proses sidang masih berada pada tahap pemeriksaan saksi dan terduga pelanggar. Setelah seluruh keterangan dihimpun, majelis etik akan melanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme internal Polri.

Duduk Perkara: Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian

Penganiayaan seperti diketahui, Bripda Pirman merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap juniornya Bripda DP hingga tewas pada Minggu (22/2/2026). Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan, peran Bripda Pirman sebagai tersangka utama dikuatkan dengan pemeriksaan delapan saksi yang didukung hasil pemeriksaan Tim Dokpol Biddokkes Polda Sulsel.

“Terkait dengan perbuatan yang dilakukan pelaku, secara sendiri memukul berkali-kali sambil mencekik korban. Ini sudah bisa dibuktikan dengan hasil visum yang dikeluarkan oleh Biddokkes,” kata Djuhandhani pada Kamis (26/2/2026).

Kapolda Sulsel mengungkapkan, motif penganiayaan dipicu karena korban dianggap tidak menunjukkan sikap loyal terhadap seniornya. “Adapun motif yang menjadi permasalahan, korban atas nama Bripda Dirja Pratama, tidak respek atau loyal terhadap senior, Bripda P,” tandasnya.

Bripda Pirman disebut telah beberapa kali memanggil korban untuk menghadap. Namun panggilan tersebut tidak diindahkan. “Karena dipanggil berkali-kali namun tidak diindahkan. Dari malam dipanggil, dua kali dipanggil, tidak menghadap, kemudian pada pagi hari saat setelah salat subuh dijemput yang bersangkutan,” sebutnya.

Setelah menjemput korban, penganiayaan pun terjadi hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Bripda Pirman dijerat Pasal 468 ayat 2 atau Pasal 466 ayat 3 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Pos terkait