Karier Hancur Setelah 30 Hari Bolos, Keluarga Bripka HDN Dikeluarkan dari Asrama Polisi

64b60a864761c Bripka Heri Mutasi Ke Polda Jawa Tengah 665 374
64b60a864761c Bripka Heri Mutasi Ke Polda Jawa Tengah 665 374

Pemecatan Tidak Hormat Bripka HDN, Akibatnya Berdampak pada Keluarga

Bripka HDN resmi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari Polres Karanganyar karena terbukti meninggalkan tugas tanpa alasan selama lebih dari 30 hari berturut-turut. Upacara pemberhentian ini digelar di Mapolres Karanganyar, Senin (2/3/2026) pagi, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Karanganyar, AKBP Arman Sahti.

Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor Kep/299/II/2026 tanggal 18 Februari 2026. Alasannya adalah pelanggaran Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003, yakni meninggalkan tugas secara tidak sah berturut-turut lebih dari 30 hari kerja.

Pemecatan simbolis dilakukan dengan penyilangan foto Bripka HDN. AKBP Arman Sahti menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk ketegasan Polri dalam menegakkan aturan internal. Ia menyampaikan bahwa keputusan ini tidak diambil secara singkat, tetapi melalui proses panjang dan sesuai ketentuan berlaku.

Dampak Pemecatan pada Keluarga

Tidak hanya kariernya yang hancur, nasib keluarganya pun ikut berantakan. Kini, istri dan anak Bripka HDN harus meninggalkan asrama polisi dan kembali ke rumah orang tuanya di Kabupaten Kendal. Keberadaan Bripka HDN masih misterius dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

PS Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu Mulyadi, menjelaskan bahwa Bripka HDN mulai dilaporkan ke Propam Polres Karanganyar pada 2025 karena bolos kerja lebih dari 30 hari. Saat dipanggil ke bagian Propam, yang bersangkutan tidak merespons.

“Yang bersangkutan tak masuk kerja secara berturut-turut lebih dari 30 hari, dan untuk kenapanya belum diketahui, karena yang bersangkutan sampai saat ini belum ditemukan keberadaannya,” jelas Mulyadi.

Polres Karanganyar telah melakukan berbagai upaya pemanggilan, mulai mengirim surat ke alamat Bripka HDN dan keluarganya di Asrama Polsek Tawangmangu, hingga memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, hasilnya nihil sehingga Polda Jateng mengeluarkan keputusan pemecatan tidak hormat.

Kronologi Penyidikan dan Proses Hukum

Selama proses penyidikan Kode Etik Profesi Polri, sudah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku, dari pemanggilan ke alamat tempat tinggal, pencarian hingga menerbitkan DPO. Meskipun demikian, keberadaan Bripka HDN masih sulit diketahui.

Mulyadi juga menyinggung kondisi keluarga Bripka HDN. Saat meninggalkan tugas, Bripka HDN tinggal bersama istri dan anaknya di asrama Polsek Tawangmangu. Kini, istri dan anaknya kembali ke rumah orangtua di Kabupaten Kendal.

Belum bisa dipastikan keberadaannya karena yang bersangkutan belum diketemukan sampai saat ini. Proses hukum terhadap Bripka HDN akan terus berjalan, meskipun keberadaannya masih menjadi teka-teki.

Kesimpulan

Peristiwa ini menjadi peringatan bagi seluruh personel Polri tentang pentingnya disiplin dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas. Upacara pemberhentian ini juga menjadi momentum untuk introspeksi diri dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang telah dibangun dengan susah payah.

Pos terkait