Karyawan PLTSa Putri Cempo Solo Tewas Tersengat Mesin Pemilah Sampah

64c64027caf23
64c64027caf23

Kecelakaan Kerja di PLTSa Putri Cempo, Seorang Pekerja Meninggal Dunia

Pada Senin (2/3/2026) pagi sekitar pukul 10.00 WIB, seorang pekerja di Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo di Kota Solo, Jawa Tengah, meninggal dunia setelah terjatuh ke mesin pemilah sampah. Korban yang berinisial ES (22 tahun) berasal dari warga Jeruksawit, Gondangrejo. Kejadian ini menimbulkan duka mendalam bagi keluarga, rekan kerja, serta para pemulung yang biasa bekerja di sekitar lokasi.

Korban sempat dievakuasi oleh petugas pemadam kebakaran dan relawan sekitar pukul 10.24 WIB. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan. Rekan korban sempat berteriak meminta agar mesin penggiling sampah dimatikan, tetapi upaya tersebut tidak cukup cepat untuk menyelamatkan nyawa ES.

Sejumlah kecelakaan serupa di lingkungan kerja menunjukkan pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pengusaha dan pekerja harus memiliki pengetahuan yang memadai mengenai prosedur keselamatan serta pengawasan terhadap mesin beresiko tinggi. Selain itu, kecepatan penanganan medis dan kesiapan tim darurat sangat menentukan peluang penyelamatan dalam situasi kritis.

Proyek PLTSa dan Peran PT SCMPP

Proyek PLTSa Putri Cempo merupakan bagian dari skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang bertujuan untuk pengelolaan sampah kota. PT. Solo Citra Metro Plasma Power (SCMPP) menjadi pengelola Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Putri Cempo. Menurut informasi yang diperoleh, korban ES adalah seorang karyawan PT SCMPP.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solo, Herwin Tri Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan perusahaan untuk mengungkap penyebab kecelakaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa evaluasi menyeluruh akan dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Kami akan konfirmasi dulu kejadiannya seperti apa. Kemudian langkah penanganannya seperti apa. Terus berikutnya nanti akan bagaimana,” ujarnya.

Langkah Penanganan dan Santunan

Santunan akan diberikan oleh perusahaan kepada keluarga korban. DLH Solo juga akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap proses kegiatan dalam rangka keselamatan kerja pegawai baik di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo maupun di PLTSa.

Selain itu, aktivitas di PLTSa Putri Cempo dihentikan sementara hingga hasil evaluasi lengkap diperoleh. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian untuk memastikan keamanan dan keselamatan pekerja di masa depan.

Pengakuan Para Pemulung

Salah satu pemulung bernama Eko mengaku mendengar teriakan minta tolong dari teman korban. Ia menjelaskan bahwa teriakan tersebut terdengar sekitar pukul 10-an dan langsung memicu respons cepat dari petugas.

“Teriak minta tolong matiin mesinnya. Sekitar kurang lebih jam 10-an. Langsung dimatiin. Teriakan bising banget,” katanya.

Meski sempat dievakuasi, nyawa korban tidak tertolong. “Ya sekitar 10 menitan langsung datang sama damkar. Penggilingan pertama,” imbuhnya.

Kecelakaan Kerja dan Pentingnya Keselamatan

Insiden ini menjadi peringatan penting tentang perlunya kesadaran akan keselamatan kerja di tempat-tempat yang menggunakan mesin beresiko tinggi. Evaluasi dan pelatihan berkala bagi pekerja serta pengawasan ketat dari pengusaha sangat diperlukan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.


Pos terkait