Penanganan Cepat Pemkot Bekasi Terhadap Dugaan Tindakan Tidak Senonoh
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi menunjukkan tindakan tegas terhadap dugaan tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh oknum tenaga tata usaha (TU) di SMP Negeri 52 Bekasi. Langkah ini dilakukan setelah adanya laporan mengenai dugaan pengiriman video tidak pantas dan tindakan lain yang tidak sesuai dengan norma kesopanan.
Oknum tersebut telah dibebastugaskan dari jabatannya sebelum proses pemecatan tidak hormat diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tindakan cepat ini dilakukan setelah Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sekolah tersebut pada Senin (2/3/2026).
Sidak Dilakukan Usai Muncul Laporan
Sidak yang dilakukan oleh Wali Kota Bekasi dilakukan setelah menerima laporan mengenai dugaan tindakan tidak senonoh terhadap siswi. Menurut informasi yang diterima, oknum TU diduga mengirimkan konten video tidak senonoh serta melakukan tindakan lain yang tidak pantas kepada siswa.
Pada saat sidak berlangsung, Pemkot Bekasi memastikan bahwa oknum tersebut sudah tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai TU di sekolah tersebut. “Saat sidak berlangsung, bahwa oknum yang bersangkutan telah dibebastugaskan oleh Dinas Pendidikan (Disdik), proses pengajuan pemecatan secara tidak hormat pun tengah diajukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Tri dalam keterangannya, Senin.
Pemkot Bekasi Tegaskan Tidak Ada Toleransi
Tri Adhianto menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi perilaku menyimpang di lingkungan pendidikan, terlebih jika menyasar peserta didik. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng dunia pendidikan sekaligus mengkhianati kepercayaan masyarakat.
“Saya tegaskan, tidak ada toleransi bagi siapapun yang mencederai dunia pendidikan, apalagi sampai melakukan tindakan tidak senonoh terhadap siswa. Ini pelanggaran berat dan harus diproses tegas,” ujar Tri.
Ia juga mengingatkan seluruh aparatur, guru, dan tenaga kependidikan untuk menjaga integritas serta profesionalisme dalam menjalankan tugas. Tri menilai pendidikan bukan sekadar aktivitas administratif, tetapi juga tanggung jawab moral dalam membentuk masa depan generasi muda.
Pemecatan Diajukan ke BKN
Tri memastikan Pemerintah Kota Bekasi akan mengawal proses hukum maupun administrasi hingga tuntas. Selain itu, ia meminta penguatan pengawasan internal di setiap satuan pendidikan guna mencegah kejadian serupa terulang.
“Sekolah adalah tempat membangun karakter dan masa depan anak-anak kita. Jika ada yang menyalahgunakan jabatan, maka sanksinya harus tegas dan menjadi peringatan keras bagi yang lain,” imbuhnya.
Ia menambahkan, langkah pembebastugasan hingga pengajuan pemecatan tidak hormat menjadi bukti keseriusan Pemkot Bekasi menjaga marwah dunia pendidikan. “Langkah cepat pembebastugasan dan proses pemecatan ini menjadi sinyal bahwa Pemkot Bekasi serius menjaga marwah pendidikan serta memastikan lingkungan sekolah tetap aman, bersih, dan bermartabat bagi seluruh siswa,” pungkasnya.





