Polda Sulsel melakukan pemeriksaan kode etik terhadap dua anggota Polres Toraja Utara yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika. Keduanya adalah Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, Ajun Komisaris Arifan Efendi dan Aiptu Nasrul. Proses ini dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulsel.
Menurut Komisaris Besar Didik Supranoto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, kedua anggota tersebut telah dinyatakan sebagai pelanggar etik kepolisian. “Sudah dilakukan pemeriksaan, sudah dinyatakan sebagai pelanggar, selanjutnya akan disidangkan,” ujarnya saat dihubungi pada Selasa, 24 Februari 2026.
Didik menambahkan bahwa proses pidana juga sedang berlangsung dalam tahap pemeriksaan. Namun, ia belum menginformasikan kapan sidang etik terhadap kedua pelanggar akan digelar.
Tim Satuan Narkoba Polres Toraja Utara mengungkap kasus ini melalui penggerebekan rumah seorang konten kreator bernama ET alias O di Rantepao. ET diduga sebagai bandar narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Dalam operasi tersebut, tim juga menangkap tiga orang lainnya dengan inisial MJ, D, dan AD.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti dua sachet besar berisi kristal bening narkotika jenis sabu seberat 100 gram, enam timbangan elektronik, satu set alat isap (bong), tiga unit telepon seluler, lima bal sachet plastik klip kecil, empat potongan pipet, serta sejumlah uang tunai.
Dalam pemeriksaan, ET menyebut dua perwira Polri yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba tersebut. Ia menyampaikan keterangan itu saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Dua perwira yang disebut ET ialah Ajun Komisaris Arifan Efendi dan Aiptu Nasrul.
ET mengaku menyetorkan uang sebesar Rp 13 juta setiap pekan kepada keduanya sejak September 2025. Hal ini menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua anggota tersebut.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulsel, Komisaris Besar Zulham Effendi, menyatakan bahwa tim penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif. Penyidik juga terus mendalami peran masing-masing perwira untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka.
“Kasat narkoba Toraja Utara sudah kami patsus atau penempatan khusus. Sementara ini, baru dua oknum yang diduga terlibat,” kata Zulham, dikutip dari Antara, Senin, 23 Februari 2026.
Selain itu, penyidik juga terus memperluas investigasi untuk mencari tahu apakah ada oknum lain yang terlibat dalam kasus ini. Proses hukum yang akan dijalani oleh kedua anggota tersebut akan diatur sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemeriksaan etik dan proses pidana ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya. Dengan adanya tindakan tegas terhadap pelanggar etik, diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.





