Kasus Bocah Tewas Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi, KPAI Minta Kejelasan

D32cb7b0 57be 11ee 9d10 F1a6dc137632.jpg
D32cb7b0 57be 11ee 9d10 F1a6dc137632.jpg

Penyelesaian Kasus Kematian NS Melalui Jalur Damai Memicu Kekhawatiran

Kasus kematian NS (13) yang dianiaya oleh ibu tirinya, Teni Ridha Shi, akhirnya dihentikan oleh pihak kepolisian. Hal ini terjadi setelah terjadi kesepakatan damai antara ayah kandung NS dengan Teni Ridha Shi. Meski sebelumnya polisi telah menetapkan Teni Ridha sebagai tersangka penganiayaan hingga berujung pada kematian NS, penyelesaian kasus melalui jalur damai memicu kekhawatiran dari berbagai pihak.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sri Nurherwati, menjelaskan bahwa kematian NS menjadi alarm bagi aparat penegak hukum agar tidak lagi menyelesaikan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui jalur damai. Ia menekankan pentingnya peran penyidik dalam mengungkap seluruh kebenaran terkait kasus ini.

“Penyidik harus mengungkap apakah kekerasan yang terjadi merupakan dampak atau rangkaian dari KDRT sebelumnya, atau ada faktor lain,” tegas Sri Nurherwati, Minggu (1/3/2026). Menurutnya, kasus KDRT terhadap anak tidak seharusnya diselesaikan melalui perdamaian atau pendekatan kekeluargaan karena dampaknya sangat luar biasa hingga merenggut nyawa korban.

Dalam laporan tahun 2024, NS disebut mengalami penganiayaan oleh ibu tirinya, Teni Ridha Shi. Sri menilai bahwa proses pemberkasan harus menggunakan payung hukum secara utuh, termasuk Undang-Undang KDRT dan Undang-Undang Perlindungan Anak, untuk menghentikan praktik KDRT.

Ancaman Terhadap Keluarga Korban

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan dari Lisnawati, ibu NS, setelah anaknya tewas diduga akibat penganiayaan oleh istri mantan suaminya. Lisnawati meminta perlindungan karena mendapat teror dari nomor telepon tak dikenal yang memintanya tidak banyak berbicara terkait kasus kematian NS.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap Lisnawati dan menemukan adanya gangguan pada kondisi fisik serta psikisnya. “Saat ini Ibu Lisna sedang menjalani asesmen medis oleh dokter LPSK, dan akan dilanjutkan dengan asesmen psikologis serta asesmen terkait tingkat ancaman,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).

Permohonan Perlindungan LPSK

Luka hati Lisnawati belum lagi kering usai kehilangan putra tercintanya, NS, dengan cara yang sangat tragis dan diduga dianiaya oleh ibu tirinya. Namun kini, ia harus menghadapi kenyataan pahit lainnya yakni serangan teror dari pihak-pihak misterius.

Didampingi kuasa hukum dan Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, Lisnawati mendatangi kantor LPSK pada Jumat (27/2/2026) untuk memohon perlindungan keamanan. Kuasa hukum Lisnawati, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa kliennya terus-menerus dihubungi oleh nomor tidak dikenal melalui telepon maupun pesan singkat.

Meski belum ada ancaman pembunuhan secara eksplisit, pertanyaan-pertanyaan intimidatif seperti “kamu tinggal di mana” telah menciptakan ketakutan luar biasa bagi Lisnawati. “Kami tidak mau ambil risiko. Teror ini sangat meresahkan dan membuat klien kami merasa terancam secara psikis. Sesuai amanat undang-undang, kami membawa kasus ini ke LPSK agar keselamatan saksi terjamin,” tegas Krisna di Gedung LPSK.

Kilas Balik Tragedi Biadab di Sukabumi

Kasus ini menyita perhatian publik setelah NS, seorang remaja asal Sukabumi, Jawa Barat, dilaporkan tewas diduga akibat penyiksaan keji oleh ibu tirinya, Teni Ridha Shi (47). Modus penyiksaan yang dilakukan tergolong sangat sadis; korban diduga dicekoki air panas hingga menyebabkan organ tubuhnya membengkak hebat.

NS sempat menjalani perawatan medis intensif, namun tim dokter gagal menyelamatkan nyawanya akibat kerusakan organ dalam yang terlalu parah. Kehadiran Rieke Diah Pitaloka dalam pendampingan ini menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius di tingkat nasional, terutama terkait perlindungan anak dan penegakan hukum bagi pelaku kekerasan domestik.

Saat ini, proses hukum terhadap Teni Ridha Shi tengah berjalan di kepolisian Sukabumi. Masyarakat luas mendesak agar pelaku dijerat dengan hukuman maksimal. Kehadiran LPSK diharapkan mampu membentengi Lisnawati dari segala bentuk upaya intimidasi yang bertujuan untuk melemahkan jalannya pengadilan atau membungkam suara korban.

Rieke Diah Pitaloka menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Baginya, kasus NS adalah alarm keras bagi sistem perlindungan anak di Indonesia yang harus diperkuat melalui implementasi hukum yang tegas tanpa pandang bulu.


Pos terkait