Kasus Eksploitasi Anak oleh Konten Kreator Tasikmalaya Segera Disidangkan

Prostitusi Anak Di Bawah Umur Kelapa Gading 13 1
Prostitusi Anak Di Bawah Umur Kelapa Gading 13 1

Penyidik Melimpahkan Berkas Kasus Eksploitasi Anak di Bawah Umur ke Kejaksaan

Polres Tasikmalaya Kota telah menyelesaikan proses penyelidikan terkait kasus eksploitasi anak di bawah umur yang melibatkan seorang konten kreator. Tersangka inisial SL telah ditetapkan sebagai pelaku dan berkas perkara telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tasikmalaya. Proses ini dilakukan pada Minggu (1/3/2026), menjelang bulan Ramadan.

Proses Hukum Masuki Tahap Administrasi

Setelah berkas diterima oleh pihak kejaksaan, kasus ini memasuki tahap administrasi. Saat ini, polisi hanya menunggu persetujuan atau tindak lanjut dari pihak kejaksaan untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, mengonfirmasi bahwa berkas perkara tersangka SL sudah diserahkan ke kejaksaan. Ia menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu kabar lebih lanjut dari pihak kejaksaan terkait kelengkapan berkas.

“Berkas sudah kita limpahkan ke kejaksaan, tinggal menunggu tindaklanjuti saja,” ujar AKP Herman saat dikonfirmasi.

Ia juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih menunggu apakah berkas tersebut sudah lengkap atau masih ada yang perlu diperbaiki atau dilengkapi oleh penyidik.

Pengiriman Berkas Dilakukan Sebelum Ramadan

Saat ditanya kapan tepatnya berkas dikirim, AKP Herman mengatakan bahwa pengiriman berkas dilakukan sebelum bulan Ramadan. Meski tidak menyebutkan tanggal pasti, ia memastikan bahwa berkas telah dikirimkan dan kini sedang menunggu update dari pihak kejaksaan.

“Kapan pastinya dikirim, sebelum puasa. Intinya sudah kita kirimkan. Sekarang menunggu update dari kejaksaan,” tambahnya.

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Sebelumnya, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota secara resmi menetapkan SL sebagai tersangka kasus eksploitasi anak di bawah umur pada Selasa (27/1/2026) malam. Sebelum penahanan, SL sempat dimintai keterangan oleh unit PPA Polres Tasikmalaya Kota terkait aksi konten sewa pacar dengan iming-iming uang sebesar Rp50 sampai Rp100 ribu.

Kini, konten kreator asal Tasikmalaya tersebut sudah mendekam di jeruji besi selama sekitar 20 hari. Ia menunggu kabar terbaru dari pihak kejaksaan negeri Tasikmalaya Kota terkait kasus eksploitasi anak di bawah umur yang dilakukannya.

Status Tersangka dan Dugaan Pelanggaran Hukum

SL diduga melakukan eksploitasi anak di bawah umur melalui konten yang viral di media sosial. Konten tersebut mencakup aktivitas sewa pacar dengan iming-iming uang, yang dinilai melanggar undang-undang perlindungan anak.

Proses hukum yang sedang berlangsung menunjukkan bahwa pihak kepolisian dan kejaksaan bekerja sama untuk memastikan adanya keadilan dalam kasus ini. Masyarakat tetap menantikan langkah-langkah lebih lanjut dari pihak berwajib terkait tuntutan hukum terhadap tersangka SL.


Pos terkait