Kasus Narkoba Mantan Kapolres Bima Kota Dibagi dalam 3 Klaster

Whatsapp Image 2024 12 09 At 15.40.51 4569712b
Whatsapp Image 2024 12 09 At 15.40.51 4569712b

Penyelidikan Tiga Klaster Kasus Narkoba yang Melibatkan Mantan Kapolres Bima Kota

Kepolisian sedang menyelidiki tiga klaster kasus peredaran narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang melibatkan mantan Kepala Kepolisian Resor Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro. Penanganan kasus ini dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.

Pengungkapan terhadap mantan Kapolres Bima Kota dimulai dari pengejaran tersangka narkoba yang dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda NTB. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, mengatakan bahwa penyelidikan ini berjalan secara intensif.

Klaster Pertama: Penangkapan Polisi Sebagai Pengedar

Kasus pertama bermula dari penangkapan dua orang pengedar bernama Yusril Isa Mahendra dan Herman pada 24 Januari 2026. Keduanya merupakan anak buah dari Anita, yang merupakan istri dari seorang anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima Kota, Brigadir Kepala Irfan alias Karol.

Polisi melakukan penggeledahan di kediaman Anita dan Irfan, menemukan sabu seberat 30,415 gram. Sehari setelahnya, Irfan menyerahkan diri ke Polda NTB. Pada 26 Januari 2026, Anita ditangkap di Kabupaten Dompu. Polda NTB kemudian menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka pada 29 Januari 2026.

Dari interogasi terhadap Anita, muncul dugaan keterlibatan eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota Ajun Komisaris Malaungi. Anita menyatakan ada keterlibatan AKP Malaungi dalam kasus ini.

Klaster Kedua: Permainan Eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota

Penyidik lalu menangkap Malaungi. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa ia positif mengonsumsi amfetamin dan methamphetamine. Malaungi mengaku menyimpan narkoba jenis sabu di rumahnya. Dia menunjukkan sendiri tas berisi sabu seberat 488,496 gram sabu.

Dalam kasus ini diketahui ada dua bandar narkoba yang menyetor uang kepada Didik melalui perantara Malaungi. Keduanya adalah bandar bernama Boy dan Erwin Iskandar alias Koh Erwin. Total aliran dana sementara ini sebesar Rp 2,8 miliar.

B alias Boy menyerahkan pemberian pertama sebesar Rp 1,4 miliar secara tunai dalam koper. Pemberian kedua sebesar Rp 450 juta menggunakan paper bag. Secara total nilai yang diberikan sekitar Rp 1,8 miliar. Selanjutnya, bandar lain, Ko Erwin, menyerahkan dana ketiga sebesar Rp 1 miliar menggunakan kardus bertulisan “Draft Beer”.

Polda NTB menetapkan AKBP Didik sebagai tersangka atas kasus menerima dana dari bandar narkotika. Polda NTB juga menetapkan Malaungi sebagai tersangka dan memecatnya.

Sabu hampir setengah kilogram yang berada di tangan Malaungi dan 30 gram di tangan Anita diduga berasal dari Ko Erwin. Bandar ini akhirnya ditangkap Bareskrim di perairan Sumatera Utara pada Kamis, 26 Februari 2026. Adapun sosok Boy masih diburu oleh polisi.

Pada hari yang sama dengan penangkapan Ko Erwin, Polda NTB meringkus Ais Setiawati di Lombok Barat. Ais berperan sebagai pengatur keuangan atau bendahara bagi Ko Erwin. Menurut penyidik, Ko Erwin, Malaungi, dan Anita pernah bertemu untuk membahas rencana peredaran narkoba. Setiap uang dari narkoba yang berhasil dijual pengedar akan disetorkan kepada Ko Erwin melalui Ais.

Klaster Ketiga: Narkoba Milik Didik

Keterlibatan AKBP Didik akhirnya juga terendus lebih jauh. Didik diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri pada 11 Februari 2026. Polisi menyita 16,3 gram sabu, 23,5 gram ekstasi, 19 butir alprazolam, 2 butir happy five, dan 5 gram ketamine. Barang itu disimpan di koper berwarna putih yang dititipkan di rumah seorang polwan bernama Ajun Inspektur Dua Dianita Agustina di Tangerang.

Didik memerintah Dianita mendapatkan untuk menggeser barang dalam koper itu ke rumahnya ketika kedoknya hampir terbongkar. Dianita merupakan mantan bawahan Didik saat berdinas di Polda Metro Jaya.

Selain atas kasus menerima dana dari bandar, Didik ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kepemilikan narkotika. Eks Kapolres Bima Kota itu juga diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Adapun istrinya, Miranti Afriana, dan Aipda Dianita positif mengonsumsi narkoba. Miranti direhabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido Badan Narkotika Nasional atau BNN.

Pos terkait