Penyidikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Siswi SLB di Yogyakarta
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta kini sedang mempercepat proses penyidikan terkait dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) di Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Dalam kasus ini, pihak kepolisian akan memanggil saksi terlapor berinisial IM untuk diperiksa dalam waktu dekat.
Proses Pemeriksaan dan Pengumpulan Bukti
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi pada Jumat lalu. Selanjutnya, pemeriksaan terhadap terlapor akan dilakukan pada hari Kamis. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil evaluasi psikolog dari UPTD PPA.
“Kami juga telah melakukan pemeriksaan visum terhadap tubuh korban, terutama untuk mengetahui adanya perbuatan selain cabul yang dilakukan oleh terlapor,” jelas Riski. Ia menambahkan bahwa barang bukti yang terkait dengan kejadian tersebut sudah diamankan dan akan segera diproses lebih lanjut.
Laporan Awal dan Trauma yang Dialami Korban
Sebelumnya, kasus ini dilaporkan oleh keluarga korban setelah siswi berusia 12 tahun tersebut mengalami trauma akibat dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru SLB berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peristiwa ini diduga terjadi di dalam kelas, dan korban kini belum siap untuk kembali masuk sekolah.
Riski menjelaskan bahwa korban masih mengalami trauma berat dan belum dapat kembali bersekolah. “Sampai kemarin kita tanya, korban belum mau (sekolah). Masih trauma,” katanya. Pihak kepolisian bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait, termasuk psikiater, untuk memberikan pendampingan kepada korban.
Pendalaman Kasus dan Kemungkinan Korban Lain
Meski saat ini hanya ada satu korban yang teridentifikasi, polisi tetap melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada korban lain yang tidak melaporkan kejadian tersebut. “Sampai saat ini baru satu korban. Tapi kami akan lakukan pendalaman lebih lanjut,” ujar Riski.
Kronologi Kejadian
Kasus ini terbongkar setelah korban membuat laporan ke Polresta Yogyakarta pada Jumat (20/2/2026). Korban datang bersama orang tua dan tim penasihat hukumnya ke Unit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta.
Menurut penasihat hukum keluarga korban, Hilmi Miftahzen Reza, kejadian dugaan pelecehan terjadi antara November hingga Desember 2025. A diduga menjadi korban tindakan tidak senonoh oleh gurunya sendiri berinisial IN.
Hilmi menjelaskan bahwa korban mengalami perlakuan tidak etis yang mengarah pada dugaan pelecehan seksual. “Tindakan itu dilakukan di ruang kelas bahkan ketika ada murid-murid lain. Kami sangat kecewa karena korban merupakan anak difabel,” ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat untuk mendukung korban agar proses hukum bisa berjalan dengan baik. “Kami berharap pelaku bisa ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tambah Hilmi.
Langkah Hukum dan Proses Penyidikan
Polisi telah menemukan bukti kuat serta pengakuan sejumlah saksi atas peristiwa dugaan tindak pidana pelecehan tersebut. “Dari keterangan-keterangan yang kami ambil, kami yakin ada perbuatan pidana di situ,” tegas Riski.
Selain itu, pihak berwenang tetap memberikan pendampingan kepada korban untuk memenuhi hak rehabilitasi dari trauma yang dialaminya. Proses hukum terus berjalan, dan kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan.





