Kasus Pelecehan Siswa oleh Guru di Yogyakarta, Polisi Panggil Terlapor Kamis Depan

102653444 Sekolah01
102653444 Sekolah01

Penyidikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Guru SLB di Yogyakarta

Satreskrim Polresta Yogyakarta telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap oknum guru PNS berinisial IM terkait dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SLB yang masih berusia 12 tahun. Peristiwa ini diduga terjadi dalam lingkungan sekolah pada November hingga Desember 2025, dan menyebabkan korban mengalami trauma mendalam.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa lima saksi, melakukan visum terhadap korban, serta menyita barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan psikologis dari UPTD PPA untuk melengkapi berkas penyidikan.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap terlapor akan dilakukan pada Kamis ini. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya sedang menunggu hasil pemeriksaan psikologis sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Pemeriksaan saksi dan korban
Sebelumnya, pada Jumat lalu, lima orang saksi telah diperiksa oleh penyidik. Proses pemeriksaan ini dilakukan guna memperkuat berkas penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. Selain itu, visum korban juga telah dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan fisik dan mental korban.

Barang bukti yang terkait dengan kejadian ini juga telah disita oleh pihak kepolisian. Namun, belum ada informasi lebih lanjut mengenai jenis barang bukti yang dimaksud.

Peristiwa dugaan pelecehan
Kasus ini terbongkar setelah korban membuat laporan ke Polresta Yogyakarta pada Jumat (20/2/2026) silam. Korban datang bersama orang tua dan tim penasihat hukumnya ke Unit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta.

Menurut penasihat hukum keluarga korban, Hilmi Miftahzen Reza, kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya tentang tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh gurunya sendiri berinisial IN. Menurut keterangan dari keluarga, perbuatan tersebut terjadi dalam rentang waktu November hingga Desember 2025.

Hilmi menjelaskan bahwa korban diduga menerima perlakuan tidak etis yang mengarah pada dugaan pelecehan seksual. Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh pelaku di dalam ruang kelas SLB tersebut. Meski detail lokasi dan waktu kejadian masih dalam penyelidikan, ia menyebut bahwa kejadian tersebut terjadi bahkan ketika ada murid-murid lain di sekitar.

Trauma dan harapan dari keluarga korban
Hilmi menekankan bahwa korban adalah seorang anak dengan kebutuhan khusus, sehingga tindakan yang dilakukan oleh pelaku sangat tidak manusiawi. Ia merasa kecewa karena korban adalah difabel yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan penghargaan.

Ia juga meminta publik untuk memberikan dukungan kepada korban agar proses hukum dapat berjalan secara adil. Selain itu, pihak berwenang tetap memberikan pendampingan untuk memenuhi hak rehabilitasi korban dari trauma yang dialaminya.

Proses hukum dan langkah selanjutnya
Hilmi berharap proses hukum bisa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga berharap agar kasus ini dapat diproses hingga tahap persidangan, sehingga fakta-fakta hukum yang sebenarnya dapat terungkap.


Pos terkait