Kasus Pembunuhan Wanita Ponorogo oleh Kekasih Gelap di Karawang Jabar

E566a530 2d26 11ed A277 B96bb441c883 3
E566a530 2d26 11ed A277 B96bb441c883 3

Penemuan Mayat di Salungan Air: Kekasih Gelap Tega Bunuh Korbannya

Pada hari Sabtu (28/2/2026), jasad Hida Kisana, seorang perempuan berusia 38 tahun asal Ponorogo, Jawa Timur, ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di saluran air Kawasan Industri Karawang Jabar Industrial Estate (KJIE). Kejadian ini menimbulkan kericuhan dan memicu penyelidikan dari pihak berwajib.

Hida diketahui bekerja sebagai karyawan perusahaan swasta di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Saat ditemukan, jasadnya dalam posisi telungkup masih mengenakan pakaian lengkap. Penemuan tersebut dilakukan oleh petugas kebersihan jalan yang sedang melakukan kegiatan rutin di area KJIE.

Penemuan Jasad yang Mencengangkan

Saksi pertama yang menemukan jasad adalah Ranim, salah satu petugas kebersihan. Ia melihat sesuatu yang menyerupai tubuh manusia di pinggir saluran air. Setelah mendekati dan memastikan bahwa itu adalah jasad seorang perempuan, ia segera memanggil rekannya, Sating. Keduanya kemudian melaporkan temuan tersebut ke pihak keamanan (Satpam) KJIE dan Polsek Telukjambe Barat.

Tidak ditemukan dokumen atau tanda pengenal apa pun pada jasad korban. Akhirnya, identitas korban terungkap sebagai Hida Kisana. Peristiwa penemuan jasad ini terjadi sehari setelah kejadian pembunuhan yang menyebabkan kematian korban.

Latar Belakang Pembunuhan

Pembunuhan terjadi pada Jumat (27/2/2026), satu hari sebelum jasad ditemukan. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan seperti bekas cekikan di leher korban. Wakapolres Karawang, Kompol Adriyanto, menyatakan bahwa pelaku telah ditangkap kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat.

Pelaku, Bilal Ismail Ambi bin Aman Suwarman (24) warga Kampung Cibogo RT02/02 Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, mengakui perbuatannya. Dia tega membunuh korban karena kesal dengan permintaan korban untuk dinikahi sah, padahal pelaku sudah memiliki istri di Sukabumi.

Pertengkaran yang Berujung pada Pembunuhan

Menurut informasi dari Wakapolres, sebelum kejadian, pelaku datang ke kos korban. Di tempat itu terjadi cekcok mulut antara keduanya yang berujung pada saling cekik. Korban sempat memukul pelaku, namun tidak dibalas. Pelaku lalu berpamitan untuk pergi kerja, tetapi korban tidak mengizinkan karena masalah belum selesai.

Korban mengancam akan meneriaki maling jika pelaku pergi. Hal ini membuat pelaku kembali menghampiri korban. Namun, tiba-tiba korban mencekik leher pelaku. Merasa kesal, pelaku membalas mencekik korban, dan terjadilah saling cekik antara keduanya.

Akibat saling cekik tersebut, korban terjatuh lemas di lantai kontrakan. Pelaku kemudian memindahkan korban ke kasur dan meminta maaf. Namun, saat korban masih dalam keadaan lemas, ia kembali mencekik pelaku sambil berkata, “Kalau mau meninggal, mending meninggal dua-duanya sekarang.”

Pelaku yang kembali terpancing emosi akhirnya mencekik korban lagi. Saat saling cekik, tiba-tiba korban tak sadarkan diri karena cekikannya berhenti. Pelaku pun menghentikan cekikannya, namun korban sudah tidak bernyawa.

Pembuangan Mayat dan Penangkapan Pelaku

Melihat korban tewas, pelaku panik dan membuang mayat korban sekira pukul 02.00 dini hari menggunakan motor korban. Jasad korban ditemukan pagi hari dalam posisi tertelungkup dan masih berpakaian lengkap.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 48 ayat 1 dan pasal 46 ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan atau setiap orang yang melakukan penganiayaan mengakibatkan matinya orang dengan hukuman 15 tahun penjara.


Pos terkait