Penangkapan Terduga Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat dalam Waktu Kurang dari 12 Jam
Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan seorang warga Pekon Jagaraga, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat. Dalam waktu kurang dari 12 jam sejak kejadian, aparat berhasil menangkap terduga pelaku di luar provinsi.
Kasus ini bermula pada Sabtu (28/2/2026) pagi, saat korban Resa Anggara Saputra (25) pergi ke kebun di Dusun Setiwang bersama ayahnya sekitar pukul 07.00 WIB. Korban kemudian membersihkan mesin potong rumput di lokasi kebun milik Zami. Sekitar pukul 12.00 WIB, ayah korban yang berada kurang lebih 100 meter dari lokasi mendengar suara mesin rumput berhenti mendadak, disusul bunyi letusan. Saat dihampiri, korban ditemukan telah tergeletak dengan luka serius di bagian leher.
Berdasarkan pemeriksaan awal dokter RSUD Alimudin Umar, ditemukan luka terbuka di bagian depan dan belakang leher hingga trakea terputus, serta luka berbentuk lubang di samping telinga kanan.
Tim Gabungan Bergerak Cepat
Kasatreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Rudy Prawira, mengatakan tim gabungan Unit Jatanras, Tekab 308 Polres Lambar, dan UKL Reskrim Polsek Balik Bukit langsung melakukan olah TKP serta pendalaman saksi.
“Tim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi terduga pelaku dan melakukan pengejaran,” ujarnya, Minggu (1/3/2026).
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui bernama M Alim (24), warga Prabumulih, Sumatera Selatan. Informasi mengarah bahwa pelaku melarikan diri ke kampung halamannya. Tim langsung bergerak ke Prabumulih dan berhasil menangkap pelaku pada Sabtu malam pukul 23.55 WIB, atau sekitar 12 jam setelah kejadian.
Motif Pembunuhan dan Tindakan Hukum
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Motif pembunuhan disebut karena dendam lama. Pelaku menembak korban menggunakan senapan angin dari jarak sekitar satu meter, lalu menganiaya korban menggunakan senjata tajam saat korban berusaha melarikan diri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 atau 458 Ayat (1) atau Pasal 466 Ayat (3) UU No 20 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Komitmen Polres Lampung Barat dalam Menangani Kasus Kriminal
Iptu Rudy Prawira menyebut, keberhasilan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Lampung Barat dalam menangani kasus-kasus kriminal secara cepat dan terukur. Dalam beberapa kasus sebelumnya, termasuk pengungkapan pembunuhan di rest area dan kasus penemuan mayat bayi, jajaran Reskrim juga berhasil mengungkap perkara dalam waktu kurang dari 1×24 jam.





