Kasus Penganiayaan Mahasiswa UIN Saizu Purwokerto Berakhir Damai
Kasus penganiayaan yang menimpa mahasiswa UIN Prof KH Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto akhirnya berakhir dengan penyelesaian damai. Pelaku, Muhammad Siddik, sepakat untuk meminta maaf dan memberikan ganti rugi kepada korban Ilham Alhamdi.
Perjanjian damai dibuat di Mapolresta Banyumas setelah kedua pihak menyatakan kesepakatan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan tanpa melalui jalur hukum. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum korban, Esa Caesar, yang mengatakan bahwa surat pernyataan tersebut dibuat tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Peristiwa Penganiayaan Terjadi di Rumah Kos
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu (21/2/2026), sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah kos milik Sukadi yang beralamat di Jalan Malam, Gang Kapak 2 No 38, RT 05 RW 04, Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.
Berdasarkan surat pernyataan yang ditandatangani kedua pihak, dugaan penganiayaan dilakukan oleh Muhammad Siddik (21), seorang mahasiswa asal Dukuh Planjan RT 01 RW 06, Desa Langkap, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes. Sementara itu, korban adalah Ilham Alhamdi (23), mahasiswa asal Sidakaton RT 03 RW 04, Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.
Dalam surat pernyataan tersebut, kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan tanpa menempuh jalur hukum. Pihak korban, Ilham Alhamdi, menyatakan tidak akan menuntut secara hukum atas kejadian yang menimpanya. Sedangkan Muhammad Siddik menyampaikan permohonan maaf secara tulus kepada korban, yang kemudian diterima oleh Ilham Alhamdi.
Kesepakatan dan Tanggung Jawab Pelaku
Dalam kesepakatan itu, Muhammad Siddik juga mengakui telah khilaf melakukan perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa ataupun perbuatan yang melanggar hukum di kemudian hari. Sebagai bentuk tanggung jawab, Siddik bersedia mengganti kerugian kepada korban sebesar Rp1.000.000 untuk biaya pengobatan.
“Kedua pihak sepakat dengan adanya penyelesaian tersebut, persoalan dianggap selesai tanpa perlu dilanjutkan ke proses hukum,” ujar Esa Caesar. Surat pernyataan itu dibuat tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di Polsek Purwokerto Utara.
Pembuatan perjanjian damai itu turut disaksikan tiga saksi yakni Lestari HI, Ubaidurohman, serta Gancarng Zidan SH.
Latar Belakang Kejadian
Sebelumnya, diberitakan bahwa seorang mahasiswa UIN Saizu Purwokerto, Ilham Alhamdi, menjadi korban penganiayaan di rumah kosnya di Purwokerto Utara. Peristiwa terjadi saat korban kembali dari kegiatan KKN dan mendapati sesama penghuni kos berada di dalam kamarnya.
Saat ditegur, pelaku menuduh korban mengambil jam tangannya dan diduga langsung memukul korban berkali-kali hingga menyebabkan luka lebam di wajah. Keributan akhirnya dilerai warga sekitar.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Banyumas dan masih dalam proses penyelidikan polisi.





