Kasus Penembakan Husain: Pengacara Sebut 3 Polisi Diduga Suplai Amunisi

Aa1pkttr 1
Aa1pkttr 1

Kasus Penembakan Muhammad Husain: Tersangka Brigadir D Diduga Terlibat dengan Tiga Oknum Polisi Lain

Kasus penembakan yang menewaskan Muhammad Husain (35) alias Caing di Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, kini memasuki babak baru. Penyidik Satuan Reskrim Polres Polman mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum polisi lain dalam penyediaan amunisi kepada eksekutor penembakan.

Ahmad Udin, kuasa hukum dari tersangka Brigadir D, menyampaikan bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh penyidik, terdapat tiga nama oknum anggota Polri lainnya yang muncul sebagai pihak yang diduga terlibat dalam jaringan penyuplai amunisi.

Namun, hingga saat ini hanya kliennya, Brigadir D, yang ditetapkan sebagai tersangka. Ahmad Udin menyayangkan langkah penyidik yang belum menetapkan ketiga oknum tersebut sebagai tersangka. Menurutnya, jika merujuk pada Undang-Undang Darurat, keterlibatan dalam penyediaan amunisi seharusnya diproses secara merata.

“Selain klien kami Brigadir D, ada tiga orang anggota lainnya yang diduga ikut menyuplai amunisi kepada eksekutor. Mereka berinisial KA, Q, dan S yang bertugas di Polres Majene dan kesatuan lainnya,” ujar Ahmad Udin dalam konferensi pers di Mamuju, Minggu (1/3/2026).

Ia juga membeberkan temuan terkait hasil laboratorium forensik mengenai jenis amunisi yang digunakan saat eksekusi korban. “Amunisi yang digunakan eksekutor berwarna perak (silver). Sementara itu, amunisi yang diberikan klien saya berwarna kuning. Ini harus diungkap secara terang benderang agar tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

Keluarga Merasa Dizalimi

Pernyataan senada disampaikan oleh pihak keluarga Brigadir D. Mereka meminta Polres Polman bertindak profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. Basri, perwakilan keluarga, merasa ada ketidakadilan dalam penetapan status tersangka.

“Kami merasa dizalimi. Jika nama-nama mereka jelas ada dalam BAP, mengapa hanya keluarga kami yang diproses? Kami minta keadilan agar ketiga oknum tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka,” kata Basri.

Kilas Balik Kasus Penembakan Husain

Sebagai informasi, peristiwa penembakan ini terjadi pada Sabtu, 20 September 2025. Korban ditemukan tewas di dalam mobilnya di Desa Lagi-Agi, Kecamatan Campalagian, setelah dibuntuti oleh para pelaku.

Motif dari penembakan ini diduga berasal dari dendam pribadi. Tersangka utama, Ahmad Faizal (AF) alias Carlos, menuduh korban sebagai informan polisi (cepu) terkait kasus narkoba yang sempat menjeratnya. Pembunuhan dilakukan secara terencana dengan melibatkan senjata api dan dukungan amunisi yang diduga berasal dari oknum aparat.

Proses Hukum yang Masih Menjadi Pertanyaan

Dalam proses hukum yang sedang berlangsung, banyak pihak mulai mempertanyakan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini. Kuasa hukum dan keluarga Brigadir D berharap agar penyidik dapat segera mengambil tindakan lebih lanjut terhadap tiga oknum polisi lain yang diduga terlibat.

Selain itu, masyarakat juga berharap agar semua fakta yang terungkap dapat diungkapkan secara terbuka dan tidak ada upaya untuk menutupi kebenaran. Dengan demikian, keadilan bisa ditegakkan dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Tantangan dalam Penegakan Hukum

Kasus ini juga menjadi tantangan bagi sistem penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam hal transparansi dan akuntabilitas. Adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam tindakan kriminal menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat dan independensi lembaga penegak hukum.

Masyarakat menantikan respons yang cepat dan tegas dari institusi terkait agar tidak ada lagi kasus serupa yang terulang. Dengan penegakan hukum yang adil dan benar, rasa percaya masyarakat terhadap sistem hukum bisa tetap terjaga.

Pos terkait