Penanganan Kasus Pengeroyokan Siswa SMP di Kota Cirebon
Dinas Pendidikan dan pihak sekolah di Kota Cirebon akhirnya memberikan pernyataan terkait viralnya video pengeroyokan siswa SMP yang terjadi di Kecamatan Harjamukti. Kejadian ini memicu kemarahan publik dan kini sepenuhnya ditangani oleh aparat kepolisian.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Kadini, menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan proses hukum kepada kepolisian dan menunggu hasil resmi dari penyelidikan. “Masalah ini sudah ditangani polisi. Kami menunggu laporan resmi dari kepolisian,” ujarnya saat diwawancarai media.
Ia juga menekankan bahwa sekolah tidak dapat memberikan penjelasan lebih lanjut sebelum ada hasil pemeriksaan. “Sekolah juga tidak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut sebelum ada hasil pemeriksaan,” katanya.
Meski demikian, Kadini memastikan bahwa Dinas Pendidikan terus mengingatkan seluruh sekolah di Kota Cirebon agar konsisten menerapkan kampanye anti-bullying. “Pasti kita selalu mengimbau, karena di sana juga ada tulisan anti bullying-nya, termasuk dengan melalui digitalisasi itu kan juga sering kami sampaikan seperti itu,” jelas dia.
Selain itu, Dinas Pendidikan juga menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Cirebon untuk pendampingan korban. “Pasti korban bullying dikasih pendampingan dengan dinas terkait, karena kita (Dinas Pendidikan) tidak bisa mendampingi secara langsung jadi kita MOU dengan Dinas anak,” katanya.
Sekolah Klaim Sudah Bertindak Sejak Awal
Kepala sekolah tempat korban menempuh pendidikan, Euis Sulastri, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap orang tua dan siswa sejak awal kejadian, bahkan sebelum kasus tersebut viral di media sosial. “Kami sudah melakukan pendampingan, termasuk meminta bantuan psikolog dari RS Gunung Jati untuk korban,” ujar Euis.
Ia mengungkapkan bahwa pihak sekolah sebenarnya berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara damai. “Harapan kami sebenarnya bisa diselesaikan secara damai, tetapi karena sudah viral dan masuk ranah hukum, kini ditangani kepolisian,” ucapnya.
Meski perkara sudah masuk proses hukum, sekolah tetap berkomitmen memberikan pendampingan psikologis bagi korban. “Jadi sudah dilakukan (pendampingan), kalau sekarang urusannya dengan polisi ya. Jadi sekolah tidak bisa ikut campur, tapi pendampingan sudah kami lakukan dan bahkan untuk korbannya juga kami sudah meminta pendampingan untuk psikologis anak dengan psikolog,” jelas dia.
Kronologi Viral: Tiga Lokasi, Puluhan Anak Terlibat
Video berdurasi 1 menit 15 detik yang memperlihatkan seorang siswa SMP dikeroyok di wilayah Harjamukti, Kota Cirebon, viral di media sosial dan grup WhatsApp sekolah. Dalam rekaman tersebut, korban berinisial T, siswa kelas 9 di salah satu SMP di Kota Cirebon, tampak mimisan sambil diteriaki kalimat, “Satu nama, satu pukulan.”
Kuasa hukum korban, Hetta Mahendrati, membenarkan peristiwa itu saat konferensi pers di kawasan Sunyaragi. “Saya di sini sedang menangani kasus pengeroyokan atau penganiayaan, di mana korbannya adalah anak di bawah umur berinisial T dan terduga pelaku juga merupakan anak di bawah umur,” ujar Hetta.
Menurutnya, kejadian pada 24 Februari 2026 itu berlangsung di tiga lokasi berbeda. Di lokasi pertama di kawasan Permata Harjamukti, korban didatangi sekitar 12 orang. “Di TKP pertama, terduga pelaku berinisial J dan A membawa korban ke pinggiran gang yang sepi. Di sana korban dipukul, bahkan perutnya ditendang,” ucapnya.
Keributan kemudian berlanjut ke halaman parkir sebuah rumah sakit di kecamatan yang sama dengan jumlah pelaku bertambah. “Di lokasi kedua jumlahnya bisa sampai 20 orang. Di situ ada istilah ‘satu nama, satu pukulan’,” jelas dia.
Lokasi terakhir berada di gang belakang salah satu swalayan di Harjamukti, tempat video tersebut direkam. “Di lokasi terakhir, korban menerima pukulan hook ke rahang kanan dan tonjokan ke arah depan sampai mengeluarkan darah,” katanya.
Berawal dari Screenshot Foto
Dugaan motif pengeroyokan dipicu ketidaksukaan sejumlah murid terhadap kebiasaan korban yang menyimpan tangkapan layar foto teman-teman perempuannya dari status WhatsApp dan Instagram. “Foto-foto itu diambil dari status yang memang konsumsi publik. Tidak ada penyalahgunaan. Anak ini cenderung introvert, mungkin sekadar mengagumi,” ujar Hetta.
Ia juga membantah kabar yang menyebut korban mengalami kelainan seksual. “Jika di luar sana beredar berita bahwa korban mengalami kelainan seksual, saya tegaskan itu tidak betul. Orang tua sudah berkomitmen membimbing anaknya, bahkan tidak menutup kemungkinan akan dibawa ke psikolog,” ucapnya.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi pada 27 Februari 2026. Para terduga pelaku diduga melanggar Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta pasal terkait kekerasan bersama dalam KUHP terbaru.
“Harapan keluarga jelas, kasus ini ditegakkan secara hukum. Kami tidak menormalisasi adanya penganiayaan atau pengeroyokan,” tegas Hetta.
Ia juga meminta dinas terkait memberi perhatian terhadap anak-anak usia transisi agar kejadian serupa tidak terulang. “Ini bukan hanya soal T, tapi semua anak di masa transisi ini butuh bimbingan dalam mencari jati diri,” katanya.





