Kasus penyelundupan timah dari Bangka Barat ke Malaysia, 5 tersangka ditetapkan

Aa1xolka 2
Aa1xolka 2

Penyelundupan Biji Timah di Bangka Barat Terungkap

Kepolisian Resor Bangka Barat, Polda Kepulauan Bangka Belitung, telah menetapkan lima tersangka terkait kasus penyelundupan biji timah dari wilayah Bangka Barat ke Johor, Malaysia. Kelima tersangka tersebut adalah IW (47), AL (34), HR (50), AM (50), dan AH (35). Masing-masing memiliki peran spesifik dalam menjalankan kejahatan ini.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tiga pelaku oleh Tim Satpolair Polres Bangka Barat di Pantai Enjel, Air Putih, Mentok, pada hari Kamis (26/2) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, petugas berhasil menangkap tiga orang pelaku yang sedang melakukan pengangkutan bijih timah dari darat ke “kapal hantu”, yaitu kapal ilegal dengan mesin sangat besar dan kecepatan tinggi yang telah menunggu di tengah laut.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Berikut rinciannya:

  • IW (47) – warga Mentok, berperan sebagai sopir truk.
  • AL (34) – domisili Desa Rambat, Simpang Teritip, berperan sebagai buruh pikul dan sopir perahu.
  • HR (50) – domisili di Air Samak, Mentok, berperan sebagai sopir truk.
  • AM (50) – domisili di Pangkalpinang, berperan sebagai koordinator.
  • AH (35) – warga Skip Pal-2, Mentok, berperan sebagai pemilik bijih timah sekaligus pengatur mobilisasi kegiatan.

Berdasarkan informasi para pelaku, aktivitas penyelundupan dilakukan dua kali. Pertama pada 15 Februari 2026, total bijih timah seberat 4,8 ton (senilai sekitar Rp 1,58 miliar) dan pengiriman kedua pada 25 Februari 2026 sebanyak 6,4 ton (senilai Rp 2,11 miliar). Total keseluruhan yang berhasil dikirim ke Malaysia mencapai 11,2 ton bijih timah.

Praktik ilegal yang dilakukan para pelaku melibatkan beberapa tahapan. Pertama, mereka menampung bijih timah, mengolah pasir timah mentah di gudang, lalu mengemasnya dalam kantong plastik dan karung. Selanjutnya, bijih tersebut diangkut menggunakan truk menuju pesisir Pantai Enjel, Mentok.

Setelah itu, pasir timah dibawa menggunakan perahu pancung ke tengah laut dan dipindahkan ke kapal cepat atau kapal hantu yang telah dipesan untuk dibawa ke Johor, Malaysia. Tindakan ini jelas merugikan negara dan merusak tata kelola penambangan yang sah.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 161 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta Juncto Pasal 20 dan 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.

Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti telah disita oleh petugas, antara lain:

  • Dua unit truk
  • Dua perahu pancung
  • Satu unit kapal cepat
  • Peralatan pengolahan pasir timah
  • Sejumlah dokumen dan perangkat elektronik pendukung kegiatan ilegal tersebut

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen kuat untuk terus mendalami jaringan dan alur distribusi pasir timah ilegal tersebut. Ia juga menyebut kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan ini.

Pos terkait