Penetapan Tersangka atas Pembunuhan Siswi SMP di Sikka
Polres Sikka telah menetapkan FRG (16), siswa kelas IX SMP MBC Ohe, sebagai tersangka atas pembunuhan STN (14), adik kelasnya yang juga siswi kelas VII SMP MBC Ohe. Kejadian tersebut terjadi di Kali Watuwogat, Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka.
FRG ditahan selama 7 hari sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan dugaan tindakan persetubuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban. Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Reinhard Dionisius Siga memberikan rilis resmi kepada wartawan, Jumat (27/2/2026) malam setelah penetapan FRG sebagai tersangka.
Korban ditemukan tewas secara mengenaskan di Kali Watuwogat, Dusun Woloklereng, Desa Rubit, Senin (23/2/2026) sore. Korban dan pelaku sama-sama bersekolah di sekolah yang sama. Korban merupakan adik kelas, sedangkan pelaku adalah kakak kelas.
Tindakan Hukum yang Diterapkan
Menurut penjelasan Iptu Reinhard Dionisius Siga, tindakan yang dilakukan oleh FRG termasuk tindak pidana persetubuhan dengan anak dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pasal yang diterapkan adalah pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-undang Hukum Pidana dan pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Karena FRG masih dikategorikan sebagai anak, seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Tujuan dari langkah ini adalah memastikan bahwa meskipun tindakan tegas diambil terhadap kejahatan yang dilakukan, hak-hak prosedural anak tetap terpenuhi sesuai amanat konstitusi.
Proses Penyidikan dan Penahanan
Sebelumnya, Polres Sikka melalui Tim Buser telah berhasil mengamankan FRG di wilayah Kabupaten Ende untuk kemudian dibawa ke Polres Sikka guna proses hukum lebih lanjut. Hingga saat ini, penyidik telah menerbitkan Sprindik dan Springas, memeriksa tujuh orang saksi serta melakukan penahanan terhadap FRG selama 7 hari terhitung sejak 27 Februari 2026 sesuai prosedur SPPA.
Beberapa barang bukti seperti sandal milik korban dan pelaku serta kayu yang digunakan untuk menutupi jasad telah disita.
Awal Kejadian dan Pencarian Korban
Kejadian itu bermula pada Jumat, 20 Februari 2026, saat STN pergi ke rumah salah satu kerabat untuk mengambil gitar miliknya yang dipinjam. Hingga pukul 20.00 Wita, korban belum kembali. Keluarga berupaya mencari ke kerabat dan tetangga, namun tidak menemukan korban.
Laporan kehilangan kemudian dibuat ke Polsek Kewapante pada Minggu (21/2/2026) dan polisi bersama keluarga melakukan pencarian. Pencarian membuahkan hasil di Kali Watuwogat setelah tercium bau menyengat. Jasad korban ditemukan tertimbun di bawah tumpukan rumput, kayu, dan bambu yang dipalang.
Hingga kini, polisi masih menindaklanjuti kasus ini untuk mengungkap penyebab kematian STN dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Ayah Tersangka Kabur Saat Berobat
Sementara itu, SG (47), ayah dari FRG (tersangka anak), dikabarkan kabur pada Jumat 27 Februari 2026 sore. SG merupakan terperiksa dalam kasus meninggalnya STN. Berdasarkan informasi yang dihimpun, SG diduga dibawa oleh anggota Polres Sikka ke RSUD TC Hillers Maumere untuk mendapatkan perawatan medis setelah sebelumnya mengeluh sakit.
Namun, di sela-sela proses pengobatan tersebut, SG berhasil meloloskan diri dan hingga kini keberadaannya belum diketahui. Informasi terduga pelaku kabur, kata Kepala Desa Rubit, Polikarpus Heret, Jumat malam.
SG (ayah) sebelumnya dibekuk Tim Buser Polres Sikka di wilayah Nebe pada Selasa (24/2/2026) pagi sekitar pukul 09.00 WITA. Sementara itu, FRG (anak) diamankan di rumah keluarganya di Kampung Wolotopo, Kabupaten Ende, pada Selasa siang.
Beredar kabar, SG (Ayah) terduga pelaku merupakan seorang dukun di kampung Woloklereng, Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka.





