Kritik terhadap Aktivitas Penyadapan Getah Pinus Ilegal di Kawasan Konservasi Gunung Ciremai
Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kuningan, Rizal Nurfahrozy, menyampaikan kekecewaannya terhadap dugaan aktivitas penyadapan getah pinus ilegal yang dilakukan di kawasan konservasi Gunung Ciremai. Ia menilai tindakan tersebut telah merusak citra Kabupaten Kuningan sebagai daerah yang berkomitmen menjaga lingkungan.
Menurutnya, penegakan hukum harus melibatkan seluruh pihak yang terlibat, termasuk perusahaan penadah hasil sadapan. “Jangan sampai hanya pelaku lapangan yang dihukum, sementara perusahaan penadah tetap aman,” ujarnya. Ia menekankan bahwa tanpa tindakan tegas terhadap korporasi, rantai kejahatan lingkungan ini tidak akan pernah terputus.
Praktik penyadapan liar dinilai memiliki dampak domino yang sangat merugikan. Selain merusak ekosistem hutan lindung, aktivitas ini juga memicu gesekan sosial di masyarakat lereng Gunung Ciremai. Dalam banyak kasus ilegal, oknum penyadap sering menggunakan bahan kimia perangsang getah untuk meningkatkan produksi secara instan. Penggunaan zat kimia tersebut dapat menjadi bencana nyata bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Kabupaten Kuningan yang telah memproklamirkan diri sebagai Kabupaten Konservasi seharusnya bersih dari praktik-praktik destruktif seperti itu. Jika bahan kimia tersebut merembes ke air tanah, ribuan warga yang bergantung pada mata air Gunung Ciremai akan menanggung risikonya dalam jangka panjang. Gunung Ciremai bukan tempat untuk meraup keuntungan pribadi dengan cara menabrak aturan. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan bersifat permanen dan mengancam hajat hidup orang banyak.
Kekurangan pengawasan di kawasan konservasi yang dilakukan Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) menjadi salah satu faktor utama yang memperparah situasi ini. PMII Kuningan berkomitmen untuk terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas sekaligus mendorong adanya investigasi lintas sektoral yang melibatkan Kepolisian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta unsur pemerintah daerah (Pemda) Kuningan. Investigasi tersebut harus bersifat transparan dan dibuka hasilnya kepada publik.
“Kami menuntut transparansi dan integritas dari pihak pengelola kawasan. Segala bentuk ‘ruang gelap’ atau dugaan kerja sama ilegal antara oknum dan perusahaan harus segera dihentikan total,” tuturnya.
PMII Kuningan menyarankan beberapa langkah yang harus diambil untuk menangani masalah ini. Pertama, dilakukan investigasi menyeluruh untuk melacak aliran dana dan distribusi logistik dari hulu ke hilir. Kedua, penegakan hukum pidana dengan memproses seluruh aktor baik individu maupun korporasi berdasarkan Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Selanjutnya, evaluasi sistem pengawasan dengan memperketat pengamanan di titik-titik rawan kawasan konservasi menggunakan teknologi terkini. Terakhir, pemulihan ekosistem yang mewajibkan pihak yang terlibat untuk melakukan rehabilitasi hutan yang telah rusak.
“Penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan adalah kunci untuk mengakhiri konflik sosial sekaligus menjaga kelestarian Gunung Ciremai. Negara harus hadir. Jangan biarkan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas dalam kasus perusakan hutan ini,” ucapnya.





