Kasus SPAM Rp7 Miliar Masuk Babak Baru, Berkas Dendi Cs Diserahkan Kejari Pesawaran

1326459 720
1326459 720

Proses Persidangan Dugaan Korupsi SPAM Pesawaran Dimulai

Kejaksaan Negeri Pesawaran telah melimpahkan berkas perkara terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai lebih dari Rp 7 miliar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang. Pelimpahan ini dilakukan pada Senin (2/3/2026), yang menandai dimulainya proses persidangan atas dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang air minum Tahun Anggaran 2022.

Proyek SPAM seharusnya bertujuan meningkatkan akses air bersih bagi masyarakat Kabupaten Pesawaran. Namun, hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.028.758.092. Berkas perkara yang diserahkan oleh tim jaksa terdiri dari lima tumpukan dengan sampul pink setebal sejengkal hingga dua jengkal orang dewasa. Berkas tersebut diterima petugas pengadilan sekitar pukul 08.45 WIB menggunakan troli.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pesawaran, Arliansyah Adam, menjelaskan bahwa pelimpahan berkas ini merupakan langkah resmi untuk segera memulai proses persidangan. Berkas yang diserahkan berkaitan dengan DAK fisik bidang air minum dan perluasan SPAM jaringan perpipaan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.

Selain eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, tersangka lain dalam kasus ini adalah Zainal Fikri (Kepala Dinas PUPR Pesawaran), Saril (pelaksana lapangan CV Tubas Putra Sentosa), Syahril Ansori (peminjam perusahaan CV Lembak Indah), serta Adal Linardo Atha (peminjam perusahaan CV Athifa Kalya).

Dengan pelimpahan berkas, Jaksa Penuntut Umum kini tinggal menunggu penetapan hari sidang oleh majelis hakim. Proses persidangan akan menjadi momen penting untuk menguji sejauh mana pertanggungjawaban para terdakwa atas dugaan penyimpangan proyek infrastruktur yang berdampak langsung pada kebutuhan dasar masyarakat.

Kejari Pesawaran menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana korupsi yang berdampak pada pelayanan publik. “Proses penuntutan akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Arliansyah.

Daftar Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi SPAM

  • Dendi Ramadhona (eks Bupati Pesawaran)
  • Zainal Fikri (Kepala Dinas PUPR Pesawaran)
  • Saril (pelaksana lapangan CV Tubas Putra Sentosa)
  • Syahril Ansori (peminjam perusahaan CV Lembak Indah)
  • Adal Linardo Atha (peminjam perusahaan CV Athifa Kalya)

Proses Penuntutan yang Profesional

Kejaksaan Negeri Pesawaran berkomitmen untuk menjalankan proses penuntutan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Hal ini dilakukan agar semua prosedur hukum dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh proses persidangan akan dipantau dengan ketat untuk memastikan keadilan dan keterbukaan.

Pos terkait