Kasus Tambang Ilegal 9 Tahun Samin Tan, Satgas Tak Gentar Isu Koneksinya

Aa1xmucj
Aa1xmucj

Perusahaan Tambang Milik Samin Tan Terlibat dalam Penambangan Ilegal

Perusahaan tambang yang dimiliki oleh konglomerat Kalimantan, Samin Tan, sedang menghadapi kasus besar terkait aktivitas penambangan ilegal. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menyatakan bahwa mereka akan terus menuntut pertanggungjawaban perusahaan tersebut dan mendukung proses hukum yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, memastikan bahwa pihaknya tidak terpengaruh oleh kabar adanya pejabat negara yang diduga berada di balik perusahaan tersebut. “Kami tidak gentar meskipun ada yang merasa membela kegiatan-kegiatan yang ilegal tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/3).

Sebelumnya, Satgas PKH telah menghentikan operasional PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan menguasai kembali lahan tambang seluas 1.699 hektare di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. PT AKT adalah anak usaha dari PT Borneo Lumbung Energi & Metal yang dimiliki oleh Samin Tan.

Perusahaan ini diketahui beroperasi secara ilegal selama hampir sembilan tahun di lokasi tersebut. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah mencabut izin operasional berupa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2BB) sejak 19 Oktober 2017. “Jadi coba dibayangkan dari 2017 sampai 2026 ini secara ilegal,” kata Barita.

Satgas PKH memberikan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp4,24 triliun kepada perusahaan akibat aktivitas yang merugikan negara. Namun hingga saat ini, perusahaan belum membayarkan denda tersebut. “Sama sekali belum dilakukan kewajiban, padahal kami sudah melakukan pemanggilan,” ucapnya.

Jika hingga batas waktu yang ditentukan perusahaan tak kunjung bertanggung jawab, Satgas PKH berencana mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk menyita aset perusahaan di lokasi tambang serta meminta pemulihan lingkungan secara paksa dengan biaya dibebankan pada korporasi. Paralel dengan proses ini, Satgas mendorong proses pidana oleh penegak hukum.

Tambang Ilegal di Berbagai Daerah, Termasuk Maluku Utara

Satgas PKH saat ini sedang menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di 14 provinsi, yaitu Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Papua, Bangka Belitung, Gorontalo, dan Sumatera Utara.

Sejauh ini, Satgas PKH telah mengidentifikasi 198 titik tambang ilegal yang tersebar di tiga provinsi. Sebanyak 167 titik di Sulawesi Tenggara, 18 titik di Sulawesi Tengah, dan 13 titik di Maluku Utara.

Baru-baru ini muncul kabar bahwa salah satu perusahaan yang mengelola tambang ilegal di Maluku Utara terafiliasi dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. Namun ketika ditanya mengenai hal ini, Barita belum bisa mengonfirmasi. “Berkaitan dengan Maluku Utara, proses verifikasi sedang dilakukan, karena secara terbuka kami menyampaikan, ada titik-titik yang sering menjadi perdebatan soal luasan, soal informasi koordinat dari bukaan kawasan yang dilakukan pelanggaran,” ujar Barita.

Dirinya berkata perlu waktu untuk mengonfirmasi hal-hal tersebut. “Pada waktunya kami akan menyampaikannya secara terbuka juga kepada masyarakat.”

Seperti pada kasus AKT, Barita tidak menutup kemungkinan adanya proses penegakan hukum pidana terhadap perusahaan lain jika ditemukan pelanggaran pidana. Namun, proses pidana merupakan ranah penegak hukum.

Pos terkait