Bank Indonesia (BI) menetapkan kebijakan moneter tahun 2026 dengan pendekatan yang konsisten, guna memastikan inflasi tetap berada dalam target sebesar 2,5±1 persen. Selain itu, BI juga berkomitmen untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyampaikan bahwa kebijakan moneter akan dijalankan melalui strategi operasi moneter yang pro-market. “Bank Indonesia mengarahkan kebijakan moneter tahun 2026 secara konsisten,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterbitkan pada hari Minggu, 22 Februari 2026.
Dalam penerapannya, strategi tersebut bertujuan untuk menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan. Hal ini dilakukan dengan mengelola struktur suku bunga dan volume instrumen moneter, serta melakukan transaksi pembelian dan penjualan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.
Menurut Denny, jumlah pembelian dan penjualan SBN di pasar sekunder dilakukan secara terukur, sesuai kerangka program pengendalian moneter. Kebijakan ini dijalankan dengan prinsip kehati-hatian (prudent monetary policy), sehingga tetap konsisten dengan upaya pencapaian sasaran inflasi 2,5±1 persen dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.
BI juga melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait penerbitan dan pengelolaan SBN. Kedua institusi sepakat bahwa penerbitan SBN oleh pemerintah serta pembelian SBN di pasar sekunder oleh BI dilakukan berdasarkan prinsip kebijakan fiskal dan moneter yang prudent, serta menjaga disiplin dan integritas pasar.
Dalam pelaksanaannya, pembelian SBN oleh BI dilakukan dari pelaku pasar dan melalui mekanisme pertukaran SBN secara bilateral (bilateral debt switch) dengan pemerintah. Instrumen tersebut bersifat dapat diperdagangkan (tradeable) dan menggunakan harga pasar sesuai mekanisme yang berlaku.
Adapun pelaksanaan transaksi debt switch SBN dengan pemerintah pada 2026 direncanakan sebesar nilai SBN yang jatuh tempo tahun tersebut, yakni Rp 173,4 triliun. Transaksi dilakukan secara bertahap terhadap SBN yang dimiliki BI, dengan penyelesaian sebelum jatuh tempo sesuai ketentuan yang berlaku.
Mekanisme pertukaran SBN secara bilateral antara Kementerian Keuangan dan BI ini sebelumnya juga telah dilakukan, antara lain pada 2021, 2022, dan 2025. Mekanisme ini menjadi bagian dari strategi BI dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Tujuan Utama Kebijakan Moneter 2026
Beberapa tujuan utama dari kebijakan moneter tahun 2026 adalah:
- Menjaga inflasi dalam target: Kebijakan ini dirancang agar inflasi tetap berada dalam rentang 2,5±1 persen, sehingga memberikan stabilitas ekonomi yang lebih baik.
- Mempertahankan stabilitas nilai tukar rupiah: Dengan menjaga nilai tukar yang stabil, BI berharap dapat meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di pasar global.
- Mendorong pertumbuhan ekonomi: Melalui kebijakan moneter yang pro-market, BI ingin menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investasi dan pengembangan sektor riil.
Strategi Operasi Moneter
Strategi operasi moneter yang diterapkan BI mencakup beberapa aspek penting, seperti:
- Pengelolaan struktur suku bunga: BI akan terus memantau dan menyesuaikan suku bunga agar tidak mengganggu stabilitas pasar.
- Pengelolaan volume instrumen moneter: BI akan mengatur jumlah instrumen moneter yang beredar di pasar agar tidak terjadi kelebihan atau kekurangan likuiditas.
- Transaksi SBN di pasar sekunder: Pembelian dan penjualan SBN dilakukan secara terukur, sesuai prinsip kehati-hatian, agar tidak memengaruhi stabilitas pasar.
Kerja Sama dengan Kementerian Keuangan
Kerja sama antara BI dan Kementerian Keuangan sangat penting dalam menjalankan kebijakan moneter. Beberapa hal yang diprioritaskan dalam kerja sama ini antara lain:
- Penerbitan SBN oleh pemerintah: Pemerintah akan terus menerbitkan SBN sesuai kebutuhan anggaran negara.
- Pembelian SBN oleh BI: BI akan membeli SBN di pasar sekunder sebagai bagian dari strategi pengendalian moneter.
- Kepatuhan terhadap prinsip prudent: Kedua institusi berkomitmen untuk menjaga prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan SBN.
Mekanisme Pertukaran SBN Secara Bilateral
Mekanisme pertukaran SBN secara bilateral antara Kementerian Keuangan dan BI telah digunakan sebelumnya, termasuk pada tahun 2021, 2022, dan 2025. Pada tahun 2026, mekanisme ini akan kembali diterapkan dengan nilai SBN sebesar Rp 173,4 triliun.
Transaksi ini dilakukan secara bertahap dan diselesaikan sebelum jatuh tempo sesuai ketentuan yang berlaku. Instrumen SBN yang digunakan bersifat dapat diperdagangkan dan menggunakan harga pasar sesuai mekanisme yang berlaku.





