Kebijakan Transisi Energi Pembangkit Captive Diumumkan, Ini Isinya

Aa1wi8ps
Aa1wi8ps



Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyusun kebijakan transisi energi yang khusus diperuntukkan bagi pembangkit listrik milik perusahaan, atau yang dikenal sebagai pembangkit captive. Hal ini dilakukan karena jumlah pembangkit captive terus meningkat dengan kapasitas besar, namun mayoritas masih mengandalkan sumber energi fosil.

Fadolly Ardin, Koordinator Ketenagalistrikan Hilirisasi dan Kawasan Ekonomi dari Kementerian ESDM, menjelaskan bahwa pemerintah sedang mengevaluasi Peraturan Pemerintah No 14 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan aturan turunannya.

“Rencananya, bagaimana transisi energi ini dapat dilakukan, terutama untuk yang captive yang saat ini sangat penting,” ujarnya dalam diskusi bertajuk ‘Dekarbonisasi Pembangkit Listrik Captive di Indonesia’ yang diselenggarakan Institute for Essential Services Reform (IESR), Kamis (19/2).

Pembangkit captive berkembang pesat seiring dengan kebijakan pemerintah yang mendorong hilirisasi berbagai komoditas tambang. Penggunaan terbesar dari pembangkit ini berada di sektor industri padat energi seperti smelter nikel, aluminium, baja, dan industri pengolahan lainnya.

Beberapa isu yang menjadi fokus utama dalam kebijakan transisi energi adalah:

Poin-Poin Utama Kebijakan Baru

Fadolly menjelaskan bahwa sudah ada draf kebijakan baru, namun pemerintah masih membuka pintu bagi masukan dari berbagai pihak. Berikut beberapa poin utama dari kebijakan tersebut:

  • Skema afiliasi untuk IUPTLS

    “Dulu, captive atau IUPTLS harus satu entitas, tetapi nanti bisa berbeda entitas. Dengan terbukanya opsi ini, kemungkinan besar akan menjadi pilihan yang paling mudah yang diambil oleh industri-industri,” kata Fadolly.

  • Pengaturan baru soal pengembangan PLTS untuk IUPTLS

    “Kami sedang buka opsi untuk kebijakan terhadap PLTS ini tidak hanya untuk atap, tapi juga floating, ground mounted untuk yang skemanya dilakukan oleh captive,” ucap dia.

  • Denda terhadap ketidakberhasilan pemenuhan bauran energi

    “Dalam rencana kami, denda yang diberikan kepada PLN dan non-PLN akan berbeda, tapi itu akan didenda,” ujarnya. Kebijakan denda ini dimaksudkan untuk mendorong pencapaian target bauran energi.

Fadolly juga menyampaikan bahwa porsi energi baru terbarukan (EBT) dalam sistem ketenagalistrikan nasional masih stagnan di kisaran 14-15 persen, meskipun targetnya dipatok sebesar 23 persen pada 2025.

“Kalau tidak ada sistem reward dan punishment, untuk bauran ini kita enggak akan kemana-mana,” ujarnya.

Dia mengakui bahwa efek dari pengenaan denda mungkin tidak signifikan, tetapi tujuan utamanya adalah menempatkan transisi energi bukan hanya proses sukarela, melainkan proses yang harus diupayakan dan didorong.

Tantangan dalam Transisi Energi

Selama ini, pembangkit captive memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri (IUPTLS) tanpa wajib membuat Rencana Usaha Penyediaan Listrik (RUPTL). Hanya melaporkan rencana pembangunan saja. Situasi ini membuat mereka sulit dikontrol dalam hal transisi energi.

Sementara itu, produsen listrik swasta dan negara yang memiliki Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) wajib membuat RUPTL, yang terkait dengan target bauran energi pemerintah. Meski begitu, kebijakan ini belum cukup mendorong tercapainya target EBT.

Kementerian ESDM berharap kebijakan baru ini dapat menangani hambatan-hambatan dalam transisi energi di sektor ketenagalistrikan. Dengan adanya skema afiliasi, pengembangan PLTS, dan denda, diharapkan transisi energi dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

Pos terkait