Kasus Uang Palsu di Lubuklinggau dan Kubu Raya
Di Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, seorang pemilik warung bernama Hj Mami mengalami nasib sial akibat uang palsu. Kejadian ini berawal saat dua remaja, yang dikenal dengan inisial C dan D, mencoba membeli rokok menggunakan uang mainan. Saat itu, suami Hj Mami yang sedang menjaga warung tidak sadar bahwa uang tersebut adalah palsu karena keterbatasan pendengarannya.
Hj Mami, yang sedang tidur, kemudian dibangunkan oleh suaminya setelah melihat uang pecahan Rp 100 ribu yang lebih kecil dari ukuran normal. Ia langsung curiga dan memutuskan untuk menanyakan tempat tinggal pelaku. D mengaku bahwa ia sengaja datang ke warung tersebut untuk belanja, dan menggunakan motor ojek sebagai alat transportasi.
Setelah mendengar penjelasan D, Hj Mami meminta anaknya yang baru pulang untuk menangkap D dan memeriksa uang yang digunakan. Setelah diperiksa, anak Hj Mami menyatakan bahwa uang tersebut diduga merupakan uang mainan. Warga sekitar pun mulai berkumpul dan mengintrogasi D.
D akhirnya mengakui bahwa ia sengaja di suruh temannya, C, untuk belanja di warung Hj Mami. Warga kemudian meminta C untuk datang dan akhirnya kedua pelaku diamankan. Menurut Hj Mami, kasus ini bukanlah pertama kalinya. Dalam bulan ini saja, ia sudah tiga kali menerima uang palsu dari pelaku-pelaku yang sama.
Ketika anak Hj Mami disuruhnya belanja di toko grosir, kasir toko mengatakan bahwa uang yang digunakan anaknya adalah uang mainan. Saat itu juga, Hj Mami memeriksa isi laci dan menemukan dua lembar uang palsu lainnya.
Setelah kedua remaja tersebut dibawa polisi, Hj Mami meminta agar permasalahan ini diselesaikan secara damai. Ia merasa kasihan terhadap para pelaku dan meminta mereka untuk mengembalikan kerugiannya. Namun, pihak kepolisian tetap melakukan proses hukum terhadap kedua pelaku.
Kasus Serupa di Kubu Raya
Di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, sebuah kasus serupa juga terjadi. Seorang pemilik toko dibuat kesal oleh sepasang suami istri yang menggunakan uang mainan untuk membeli beras dan minyak kayu putih. Pelaku, yang dikenal dengan inisial SH (41) dan NL (40), merupakan warga Pontianak, Kalimantan Barat.
Kejadian ini bermula ketika pasangan tersebut membeli barang senilai Rp 222.000 menggunakan uang mainan pecahan Rp 100.000 dan Rp 10.000. Untuk mengelabui pemilik toko, uang tersebut ditumpuk bersama selembar uang asli Rp 2.000. Namun, pemilik toko segera menyadari kejanggalan dan berteriak “maling”.
Seorang pengendara sepeda motor tiga roda (tossa) kemudian menghadang SH yang ingin kabur. Polisi yang sedang bertugas di dekat lokasi segera mengamankan keduanya beserta barang bukti. Dari tangan pelaku, polisi menyita uang mainan senilai Rp 4,58 juta yang terdiri dari 37 lembar pecahan Rp 100.000, 24 lembar pecahan Rp 50.000, dan 9 lembar pecahan Rp 200.000.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani, pasutri tersebut telah beberapa kali melakukan modus serupa di wilayah Pontianak Utara dan Kubu Raya. Uang mainan mereka beli di sebuah toko di Pasar Tengah, lalu disamarkan dengan menutup tulisan “Uang Mainan” agar tampak asli.
Rekam jejak keduanya juga menunjukkan pernah terjerat kasus pencurian. Polisi kini masih menelusuri kemungkinan korban lain. Keduanya kini ditahan di Mapolres Kubu Raya dan ditetapkan tersangka dengan jeratan Pasal 245 KUHP tentang Kejahatan terhadap Mata Uang dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melapor bila menemukan modus serupa.





