Kejaksaan Agung Ajukan Banding atas Putusan Kasus Korupsi Minyak Mentah

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan banding terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman terhadap M. Kerry Adrianto Riza, anak dari pengusaha minyak Riza Chalid, dan beberapa tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang.
Pengajuan banding ini dilakukan setelah pengadilan memutuskan vonis terhadap sembilan terdakwa pada hari Kamis lalu. Tim Penuntut Umum Kejagung melakukan upaya hukum banding pada hari Jumat kemarin, seperti diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan pada Senin (2/3).
Anang menjelaskan bahwa ada beberapa pertimbangan penting yang menjadi dasar pengajuan banding tersebut. Salah satunya adalah perbedaan penilaian terkait kerugian perekonomian negara. Dalam dakwaan jaksa, kerugian negara mencapai Rp 70,5 triliun, sementara total kerugian perekonomian negara mencapai Rp 215,1 triliun. Jika dijumlahkan, kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 285 triliun.
Namun, dalam putusan pengadilan, hakim hanya mengakui kerugian negara sebesar Rp 25,4 triliun. Selain itu, Kejagung juga mempersoalkan tidak adanya pembayaran uang pengganti terhadap beberapa terdakwa. Hal ini menurut Anang, menjadi salah satu alasan utama untuk mengajukan banding.
Meskipun demikian, Kejagung menyatakan menghormati putusan pengadilan. Namun, mereka tetap yakin bahwa putusan tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta dan bukti yang ada dalam perkara ini.
Vonis Terhadap M. Kerry Adrianto Riza

Dalam kasus ini, M. Kerry Adrianto Riza mendapat vonis 15 tahun penjara karena dianggap bersalah dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang antara periode 2018 hingga 2023. Selain hukuman penjara, dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Selain itu, Kerry juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.003.854 sebagai ganti kerugian negara. Jika tidak dapat membayar dalam waktu sebulan setelah putusan inkrah, harta bendanya bisa disita dan dilelang oleh jaksa. Jika hartanya tidak cukup, maka Kerry bisa dihukum tambahan selama 5 tahun penjara.
Berikut daftar vonis terhadap para terdakwa dalam kasus ini:
- M. Kerry Adrianto Riza
- Hukuman: 15 tahun penjara
- Denda: Rp 1 miliar (subsider 190 hari)
-
Uang pengganti: Rp 2.905.420.003.854 (subsider 5 tahun penjara)
-
Gading Ramadhan Joedo
- Hukuman: 13 tahun penjara
-
Denda: Rp 1 miliar (subsider 190 hari)
-
Dimas Werhaspati
- Hukuman: 13 tahun penjara
-
Denda: Rp 1 miliar (subsider 190 hari)
-
Sani Dinar Saifuddin
- Hukuman: 9 tahun penjara
-
Denda: Rp 1 miliar (subsider 190 hari)
-
Yoki Firnandi
- Hukuman: 9 tahun penjara
-
Denda: Rp 1 miliar (subsider 190 hari)
-
Agus Purwono
- Hukuman: 10 tahun penjara
-
Denda: Rp 1 miliar (subsider 190 hari)
-
Riva Siahaan
- Hukuman: 9 tahun penjara
-
Denda: Rp 1 miliar (subsider 190 hari)
-
Maya Kusmaya
- Hukuman: 9 tahun penjara
-
Denda: Rp 1 miliar (subsider 190 hari)
-
Edward Corne
- Hukuman: 10 tahun penjara
- Denda: Rp 1 miliar (subsider 190 hari)
Putusan ini menunjukkan bahwa pihak berwenang terus berupaya untuk memberikan keadilan dalam kasus korupsi yang melibatkan banyak pihak. Meski Kejagung mengajukan banding, vonis ini tetap menjadi acuan bagi proses hukum selanjutnya.





