Penuntutan Hukuman Mati terhadap Pelaku Penyelundupan Narkoba
Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa tuntutan hukuman mati terhadap seluruh tersangka penyelundupan sabu seberat hampir dua ton telah didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Salah satu tersangka yang dituntut hukuman mati adalah Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal berusia 26 tahun asal Medan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa pihaknya telah menuntut hukuman mati terhadap enam tersangka yang terdiri dari empat warga lokal dan dua warga asing. Anang menekankan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menemukan adanya unsur paksaan terhadap para tersangka, sehingga memilih hukuman mati sebagai bentuk kecaman terhadap kejahatan besar ini.
“Negara berkomitmen melindungi warga negara dari bahaya narkotika. Ini hampir dua ton volumenya, tidak main-main dan melibatkan kejahatan lintas negara,” ujar Anang di kantornya, Jumat (20/2).
Fandi terlibat dalam kasus penyelundupan sabu ini atas permintaan pamannya yang juga menjadi tersangka, yakni Hasiholan Samosir. Hasiholan merupakan kapten kapal Sea Dragon yang membawa barang haram tersebut dari perairan Thailand ke Batam.
Hasiholan menawarkan Fandi bekerja ke Thailand selama 10 hari dengan janji kapal akan mengangkut minyak. Namun, persidangan membuktikan bahwa Fandi secara sadar mengetahui bahwa 67 kardus yang dipindahkan ke tengah laut merupakan sabu. JPU tidak menemukan unsur paksaan pada seluruh tersangka untuk menyelundupkan sabu ke dalam negeri.
“Namun baik terdakwa maupun penasehat hukum ada hak untuk membela diri dalam pembacaan pledoi atau Nota Pembelaan. Yang jelas, JPU baik dalam proses penyidikan maupun proses hukum mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah,” katanya.
Daftar Tersangka yang Dituntut Hukuman Mati
Selain Fandi, berikut lima tersangka lainnya yang dituntut hukuman mati oleh JPU:
- Hasiholan Samosir
- Leo Chandra Samosir
- Richard Halomoan Tambunan
- Teerapong Lekpradub
- Weerapat Phongwan alias Mr. Pong
Reaksi Keluarga Tersangka
Kasus ini menjadi sorotan setelah keluarga Fandi menolak tuntutan hukuman mati. Orangtua Fandi menyebut anaknya tidak tahu-menahu mengenai penyelundupan narkoba. Mereka juga berharap anaknya bisa dibebaskan karena dinilai hanya dijebak dalam kasus ini.
Penangkapan Narkoba Terbesar di Indonesia
Tahun lalu, Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI Angkatan Laut, dan Bea Cukai mengamankan narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton dari KM MT Sea Dragon Tarawa di perairan Kepulauan Riau pada Rabu (21/5) malam.
Pada Mei 2025, BNN mengatakan temuan tersebut merupakan yang terbesar di Indonesia. Adapun, perkiraan nilai sabu yang disita mencapai Rp 5 triliun.





