Kejagung Ungkap Alasan Banding Vonis Kasus Kerry Cs

Aa1xmzgo 2
Aa1xmzgo 2



JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah mengajukan banding atas putusan pengadilan terhadap sembilan terdakwa dalam kasus tata kelola minyak mentah periode 2018 hingga 2023. Salah satu terdakwa adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak dari pengusaha minyak Riza Chalid.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan banding pada Jumat (27/2/2026). Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati dan mengapresiasi putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Tipikor.

“Namun demikian, kami memiliki alasan untuk mengajukan banding. Di antaranya adalah adanya beberapa poin dari tuntutan yang belum sepenuhnya terakomodir atau dipertimbangkan,” jelas Anang dalam konferensi pers pada Senin (2/3/2026).

Menurut Anang, salah satu alasan utama adalah terkait dengan kerugian perekonomian negara yang dinilai belum sepenuhnya diakui dalam putusan. Selain itu, ada juga pembebanan uang pengganti yang tidak diberlakukan bagi sebagian terdakwa. Hal ini akan menjadi bagian dari memori banding yang akan diajukan.

Jika pihak terdakwa juga mengajukan banding, maka Kejagung akan mempersiapkan kontra memori banding. Dengan demikian, proses peradilan akan berjalan secara seimbang dan transparan.

Sebelumnya, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis terhadap sembilan terdakwa dalam kasus tata kelola minyak mentah. Salah satu terdakwa, Muhammad Kerry Andrianto Riza, divonis 15 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, menyatakan bahwa Kerry telah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kerry Andrianto dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Fajar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026) dini hari.

Selain pidana penjara, Kerry juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika ia tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. Selain itu, Kerry juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun. Apabila tidak mampu, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Selain Kerry, dua terdakwa lainnya yaitu Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo juga mendapat vonis. Keduanya divonis 13 tahun penjara. Mereka juga didenda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 16-18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar. Selain itu, pembebanan uang pengganti khusus Kerry juga lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya meminta agar Kerry dibebankan uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun.

Pos terkait