Kejaksaan sita aset koruptor POME di Riau dan Medan

Aa1ullub
Aa1ullub



Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Riau dan Medan dalam rangka penyidikan terkait dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan palm oil mill effluent (POME) antara tahun 2022 hingga 2024. Penggeledahan dilakukan di berbagai tempat, termasuk kantor, rumah, pabrik, hingga area kebun sawit.

Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi, penggeledahan ini telah dilakukan selama seminggu terakhir dan masih berlangsung hingga saat ini. “Sampai sekarang kami sudah menggeledah sebanyak 20 lokasi,” ujarnya di kantornya, Jakarta Selatan, pada Senin, 2 Maret 2026.

Syarief menjelaskan bahwa tujuan dari penggeledahan adalah untuk penyitaan aset yang dimiliki oleh para tersangka. Menurutnya, penyidik telah menyita berbagai jenis aset seperti tanah, pabrik, alat berat, hingga kendaraan roda empat.

Selain penggeledahan, penyidik juga melakukan pemeriksaan langsung di lokasi. Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses penyitaan. “Kami butuh kecepatan agar tidak ada barang bukti yang hilang. Oleh karena itu, semua diperiksa di lokasi,” jelas Syarief.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara, sementara delapan lainnya berasal dari pihak swasta.

Tersangka dari kalangan penyelenggara negara antara lain:
* Mantan Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Fadjar Donny Thahjadi.
* Kepala Subdirektorat Industri Hasil Perkebunan Nonpangan sekaligus Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian, Lila Harsyah Bakhtiar.
* Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru, Muhammad Zulfikar.

Sementara itu, tersangka dari pihak swasta meliputi:
* Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS berinisial ES.
* Direktur PT BMM berinisial ERW.
* Direktur Utama PT AP dan Head of Commerce PT AP berinisial FLX.
* Direktur PT TAJ berinisial RND.
* Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International berinisial TNY.
* Direktur PT Surya Inti Primakarya berinisial VNR.
* Direktur PT CKK berinisial RBN.
* Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP berinisial YSR.

Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 603 jo pasal 20 huruf a atau c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai dakwaan subsidair, penyidik menerapkan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 618 jo pasal 20 huruf a atau c KUHP.

Pos terkait