Kejari Aceh Tengah Periksa Reje Bukit Rata Terkait Selisih 30 Kg Daging Meugang Banpres

202509241150 Mobile.cropped 1758689459
202509241150 Mobile.cropped 1758689459

Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Memanggil Reje Bukit Rata Terkait Masalah Selisih Berat Hewan Meugang

Kejaksaan Negeri Aceh Tengah mengambil langkah untuk memanggil Reje (Kepala Desa) Bukit Rata, Kecamatan Bebesen, Muhammad Karni, dalam rangka dimintai klarifikasi terkait polemik selisih berat hewan meugang yang diduga kurang sekitar 30 kilogram. Pemanggilan ini dilakukan pada hari Selasa, 24 Februari 2026, siang di kantor Kejari Aceh Tengah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tengah, Hasrul, SH, mengonfirmasi bahwa pihaknya meminta klarifikasi terkait informasi yang beredar di media. Menurut Hasrul, saat ini belum ada tindakan lanjutan yang diambil oleh pihak kejaksaan terkait kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa pemanggilan ini hanya bertujuan untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.

“Betul, kita minta klarifikasi terkait informasi pemberitaan yang beredar,” ujar Hasrul.

Sementara itu, Reje Bukit Rata, Muhammad Karni, juga membenarkan bahwa dirinya dipanggil dan dimintai keterangan secara pribadi terkait masalah selisih berat daging sapi di desanya. Menurut Karni, jaksa menanyakan beberapa hal, mulai dari awal kedatangan sapi, proses pemotongan, hingga pembagian daging kepada masyarakat.

“Ada beberapa hal yang ditanyakan terkait informasi pemberitaan di media juga, sekitar dua lembar pertanyaan yang diajukan kepada kami,” jelas Karni.

Permasalahan ini bermula ketika Karni selaku Reje Bukit Rata menolak menandatangani dokumen serah terima setelah mengetahui adanya selisih berat sapi yang tercantum dalam dokumen dengan berat riil yang diterima. Dalam Berita Acara Serah Terima Barang Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tengah tertanggal 16 Februari 2026, tercantum penyerahan satu ekor sapi dengan estimasi berat daging 110 kilogram kepada Reje Bukit Rata, Muhammad Karni.

Namun, Karni menyatakan bahwa angka tersebut tidak sesuai dengan hasil timbangan saat sapi yang mereka terima hanya seberat 81 kilogram. Akibatnya, Karni menolak menandatangani dokumen serah terima barang tersebut, sehingga peristiwa ini menjadi viral dan diberitakan oleh beberapa media.

Proses Penyelidikan dan Tanggapan Masyarakat

Masalah ini menimbulkan reaksi dari masyarakat setempat. Banyak warga yang merasa khawatir karena adanya ketidaksesuaian berat daging yang diterima. Hal ini juga memicu diskusi di kalangan masyarakat tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan hewan meugang.

Karni menjelaskan bahwa ia ingin memastikan bahwa semua prosedur yang dilakukan sudah benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menyampaikan keinginan agar dokumen serah terima tersebut dapat direvisi atau diperbaiki agar tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Sejauh ini, pihak kejaksaan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Mereka berharap bisa mendapatkan informasi yang lengkap dan objektif dari pihak-pihak yang terlibat.

Langkah Berikutnya

Meski belum ada keputusan resmi dari pihak kejaksaan, kasus ini menjadi perhatian besar bagi masyarakat Aceh Tengah. Banyak orang menantikan kejelasan dari pihak berwenang agar tidak terjadi kesalahpahaman atau konflik yang lebih besar.

Selain itu, isu ini juga memicu diskusi tentang pentingnya transparansi dalam pengelolaan sumber daya yang diberikan oleh pemerintah daerah. Masyarakat berharap agar semua proses dapat dilakukan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.


Pos terkait