Kejati Sulut Periksa 4 Toko Emas di Manado dan Kotamobagu, Tersangka Siap Ditetapkan

Img 20221011 Wa0067 2
Img 20221011 Wa0067 2

Kejati Sulut Lakukan Penggeledahan di Empat Toko Emas

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) melakukan penggeledahan terhadap empat toko emas di Manado dan Kotamobagu, Senin (2/3/2026). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka melengkapi alat bukti penyidikan terkait dugaan penjualan emas hasil tambang. Penggeledahan tersebut menjadi tindak lanjut dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan sebelumnya.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Ery Yudianto, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk melengkapi bukti yang digunakan oleh penyidik. Menurutnya, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ditemukan bahwa emas hasil tambangan dijual ke beberapa toko seperti Toko Bobby dan Toko Istana.

Dalam proses penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang ditemukan antara lain transaksi penjualan, komunikasi antara PT HWR dengan toko-toko tersebut, serta barang bukti berupa emas. Ery menegaskan bahwa sesuai ketentuan, emas hasil tambang resmi seharusnya dalam kondisi tersegel. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa emas tersebut tidak tersegel, sehingga bisa langsung dijual ke toko tanpa adanya perizinan resmi.

Akibat praktik ini, negara diduga tidak menerima Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara maksimal. Ery memastikan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka.

Sebelumnya, Kejati Sulut juga melakukan penggeledahan di Toko Emas Bobby yang berada di kawasan Pasar 45 Manado. Tim dari Kejati Sulut yang jumlahnya tidak lebih dari 10 orang tiba di toko tersebut dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap para petugas toko secara bergantian. Proses penggeledahan berlangsung tertutup di dalam toko, sementara aktivitas di sekitar Pasar 45 tetap berjalan seperti biasa meski sempat menjadi perhatian warga dan pedagang sekitar.

Di bagian luar toko, terlihat tiga aparat TNI berjaga membantu pengamanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, yang berada langsung di lokasi kejadian, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan oleh tim Kejati Sulut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut terkait perkara yang melatarbelakangi penggeledahan di Toko Emas Bobby tersebut. Pihak Kejati Sulut masih melakukan proses pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti yang diperlukan.

Reaksi Warga dan Pedagang

Suasana di kawasan Pasar 45, Kota Manado, Sulut, Senin (2/3/2026), mendadak heboh. Sejumlah petugas dari Kejati Sulut terlihat melakukan penggeledahan di Toko Emas Bobby yang berada di Jalan Walanda Maramis, Pinaesaan, Kecamatan Wenang, Kota Manado. Kedatangan tim Kejaksaan itu sontak menarik perhatian warga dan para pedagang.

Aktivitas jual beli sempat melambat karena banyak pengunjung yang penasaran dan berkerumun di sekitar lokasi. Dari informasi yang diterima, petugas Kejati Sulut datang membawa sejumlah berkas. Mereka langsung masuk ke dalam toko emas dan membatasi akses keluar masuk selama proses penggeledahan berlangsung.

Sejumlah TNI turut berjaga di sekitar toko untuk memastikan situasi tetap kondusif. Garis pembatas juga dipasang agar warga tidak terlalu mendekat ke lokasi pemeriksaan. Salah satu pedagang di toko mas di sekitar mengungkapkan rasa kagetnya atas kedatangan petugas tersebut. “Saya kaget, tiba-tiba banyak petugas datang, biasanya ramai pembeli, tapi tadi sempat sepi karena orang-orang lihat ada penggeledahan,” ujarnya.

Sementara itu, Intan salah satu warga mengaku kaget karena Toko Emas Bobby yang selalu menjadi tempat belanjanya di geledah. “Kami tidak tau kenapa digeledah cuma sayang kalau ditutup toko emas ini padahal selalu ramai,” ungkapnya.


Pos terkait