Penggeledahan di Toko Emas Manado Diduga Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang
Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) terhadap sejumlah toko emas di Kota Manado, Sulawesi Utara, menarik perhatian publik. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin (2/3/2026) sore dan salah satu lokasi yang dikunjungi adalah Kawasan Calaca, Kecamatan Wenang, Kota Manado.
Dalam pantauan di lokasi, petugas Kejati Sulut tampak masuk ke dalam toko emas untuk melakukan pemeriksaan. Aparat keamanan juga ditempatkan di sekitar lokasi guna memastikan proses penggeledahan berjalan dengan lancar. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sulut belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan atau perkara yang melatarbelakangi tindakan tersebut.
Menanggapi hal ini, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Toar Palilingan, menyampaikan dugaannya bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia menjelaskan bahwa aktivitas jual beli emas sering kali dikaitkan dengan peredaran hasil tambang ilegal, terutama di daerah yang memiliki aktivitas pertambangan.
“Kita belum tahu pasti, tapi kalau melihat konteksnya toko emas, dugaan saya lebih dekat ke tindak pidana pencucian uang,” ujar Toar Palilingan kepada Tribun Manado via telepon pada Senin (2/3/2026) malam.
Menurutnya, TPPU dapat disidik bersamaan dengan tindak pidana asal atau secara terpisah. Ia menambahkan bahwa hasil pertambangan ilegal diduga dapat masuk ke toko emas sebagai pembeli, kemudian diolah menjadi lempengan atau batangan sehingga seolah-olah berasal dari sumber legal.
“Ketika hasil tambang tanpa izin masuk ke toko emas lalu dijual atau diolah, itu tetap kejahatan pidana. Perputaran uangnya masuk ke sistem formal dan masuk kategori pencucian uang,” katanya.
Toar menuturkan bahwa dugaan TPPU dapat dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Ia menekankan bahwa transaksi keuangan toko emas dalam jumlah tertentu wajib melalui perbankan dan biasanya sudah terpantau oleh PPATK. Jika transaksi dilakukan di luar mekanisme tersebut, hal itu dapat menjadi indikasi tindak pidana.
“Alurnya terorganisir, dari penambang ilegal, kemudian ke toko emas, lalu uangnya ‘dicuci’ masuk ke perbankan. Bisa jadi toko tersebut diduga bagian dari jaringan dalam jumlah besar. Ini masih dugaan saya,” pungkasnya.
Mekanisme Penyelundupan Hasil Tambang Ilegal
Proses penyelundupan hasil tambang ilegal ke toko emas umumnya dilakukan melalui alur yang terstruktur. Penambang ilegal biasanya menjual hasil pertambangannya ke toko emas, yang kemudian mengolahnya menjadi bentuk yang bisa dijual ke pasar. Dengan demikian, uang yang dihasilkan dari aktivitas ilegal tersebut masuk ke sistem formal dan sulit dilacak.
Beberapa langkah yang sering dilakukan antara lain:
* Penambang ilegal menjual hasil tambang ke toko emas.
* Toko emas mengolah hasil tambang menjadi produk seperti lempengan atau batangan.
* Produk tersebut kemudian dijual ke pasar, sehingga uang yang diperoleh dianggap sebagai hasil dari aktivitas legal.
Dampak Hukum dan Sanksi
Jika terbukti, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai tindak pidana pencucian uang. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU menegaskan bahwa setiap individu atau entitas yang terlibat dalam tindakan pencucian uang dapat dikenakan sanksi hukum yang berat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga memberikan kerangka hukum untuk menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal. Dengan demikian, penggeledahan yang dilakukan oleh Kejati Sulut dapat menjadi langkah awal untuk mengungkap jaringan kejahatan yang kompleks.





