Kekayaan Bupati Pekalongan Terbongkar dalam OTT KPK

T 64304e8f898c5
T 64304e8f898c5

Fadia Arafiq Terjaring OTT KPK, Total Kekayaannya Capai Rp85,6 Miliar

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dikabarkan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejadian ini menarik perhatian publik, terutama setelah ditemukan bahwa kekayaan sang bupati mencapai angka yang sangat besar.

Laporan Harta Kekayaan yang Diterbitkan KPK

Fadia Arafiq terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 30 Maret 2025. Data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diterbitkan KPK menunjukkan bahwa total kekayaan Fadia mencapai Rp85.623.500.000 atau sekitar Rp85,6 miliar. Kekayaan tersebut terdiri dari berbagai aset yang tersebar di beberapa wilayah, termasuk Pekalongan dan Bogor.

Berikut rincian kekayaan Fadia Arafiq:

  • Tanah dan bangunan: Fadia tercatat memiliki 26 aset tanah dan bangunan dengan total nilai sebesar Rp74.290.000.000.
  • Alat transportasi dan mesin: Terdapat dua mobil yang tercantum dalam laporan, yaitu Hyundai Minibus tahun 2013 senilai Rp200.000.000 dan Alphard X A/T 2.4 tahun 2018 senilai Rp980.000.000. Kedua mobil ini bernilai total Rp1.180.000.000.
  • Harta bergerak lainnya: Sebesar Rp3.020.000.000.
  • Kas dan setara kas: Senilai Rp10.333.500.000.
  • Utang: Sebesar Rp3.200.000.000.

Total keseluruhan harta kekayaan Fadia Arafiq adalah Rp85.623.500.000.

Operasi Tangkap Tangan yang Dilakukan KPK

Operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK menangkap sejumlah pihak di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah. Salah satunya adalah Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Tim penyidik KPK kemudian membawa para tersangka ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penindakan yang dilakukan oleh tim penyidik di wilayah Jawa Tengah. “Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan Jawa Tengah, salah satunya Bupati. Tim kemudian membawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).

Pada pagi hari ini, Fadia beserta sejumlah pihak lain yang turut diamankan tersebut dilaporkan sedang dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK yang berlokasi di Jakarta Selatan.

Status Hukum dan Proses Pemeriksaan

Sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap para tersangka. Rencananya, begitu para pihak yang terjerat OTT tersebut tiba di Gedung KPK, tim penyidik akan langsung melakukan pemeriksaan intensif guna menentukan status hukum dari para terperiksa.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, lembaga antirasuah tersebut belum memberikan keterangan resmi secara menyeluruh terkait detail operasi. Masih terdapat beberapa hal yang menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak KPK.

Masih Ada Pertanyaan yang Belum Terjawab

Saat ini, belum diketahui secara pasti siapa saja dan berapa banyak pihak yang turut terjaring dalam operasi tersebut bersama sang Bupati. Selain itu, detail konstruksi perkara mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang melatarbelakangi penangkapan ini juga belum diungkap ke publik.


Pos terkait