Komisi X DPR RI Kecam Dugaan Kekerasan terhadap Atlet Panjat Tebing
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengecam keras dugaan kekerasan seksual dan fisik yang dialami delapan atlet panjat tebing selama pemusatan latihan nasional (pelatnas). Ia menilai peristiwa tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan nilai sportivitas dalam dunia olahraga.
Menurut Hetifah, pelatnas seharusnya menjadi ruang aman bagi atlet untuk berkembang dan menciptakan prestasi bagi bangsa. Namun, kasus ini justru mengancam martabat para atlet dan memicu kekhawatiran tentang kesejahteraan mereka.
“Kita tidak boleh mentolerir kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, terlebih lagi yang terjadi di dunia olahraga yang seharusnya menjadi ruang aman bagi para atlet untuk berkembang dan berprestasi,” tegas Hetifah.
Ia juga mengapresiasi respons cepat Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, yang mendukung langkah Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) dalam membentuk tim investigasi guna mengusut kasus tersebut. Menurut Hetifah, kasus ini harus diusut secara tuntas dan menjadi perhatian serius dari semua pihak.
“Saya juga mengapresiasi langkah cepat FPTI serta respons Menpora dalam menangani kasus tersebut. Kami memandang penonaktifan sementara Kepala Pelatih FPTI sebagai langkah yang tepat. Kebijakan ini penting untuk melindungi para atlet sekaligus menjaga objektivitas dan kredibilitas proses pemeriksaan,” ujarnya.
Tuntutan Hukuman Berat untuk Pelaku
Komisi X DPR RI mendorong proses hukum berjalan tegas. Jika pelaku terbukti bersalah, Hetifah menilai hukuman maksimal serta larangan seumur hidup berkecimpung di dunia olahraga perlu diterapkan demi efek jera dan perlindungan atlet lainnya.
“Jika terbukti bersalah, pelaku harus dihukum berat dan dilarang seumur hidup berkecimpung di dunia olahraga. Ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi atlet-atlet lainnya, agar tidak ada lagi kasus serupa. Pengabdian dan dedikasi para atlet seharusnya tidak tercederai oleh tindakan apapun yang melanggar hukum,” tegas Hetifah.
Langkah Perlindungan dan Penanganan Korban
Selain penegakan hukum, Hetifah menyoroti pentingnya mekanisme pengaduan yang aman dan independen, perlindungan bagi pelapor, serta pendampingan psikologis bagi atlet korban. Pemantauan lingkungan pembinaan atlet juga dinilai perlu dilakukan secara rutin untuk mencegah kejadian serupa.
Kementerian Pemuda dan Olahraga telah membuka layanan pengaduan bagi atlet yang pernah atau sedang menjadi korban kekerasan seksual melalui email [email protected]. Kemenpora menjamin kerahasiaan identitas pelapor serta menyediakan pendampingan psikologis dan bantuan hukum bagi korban.
Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan
- Peningkatan Kesadaran dan Edukasi
- Memberikan edukasi tentang hak-hak atlet dan cara melaporkan kekerasan.
-
Membuat program sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran akan perlindungan atlet.
-
Penguatan Sistem Pengaduan
- Membangun sistem pengaduan yang mudah diakses dan aman.
-
Memastikan pelaporan dapat dilakukan tanpa rasa takut atau khawatir.
-
Pemantauan Rutin Lingkungan Latihan
- Melibatkan pihak ketiga untuk melakukan inspeksi acak terhadap pelatnas.
-
Membuat laporan berkala mengenai kondisi lingkungan pembinaan atlet.
-
Dukungan Psikologis dan Hukum
- Menyediakan layanan konseling dan bantuan psikologis bagi atlet korban.
-
Memberikan akses ke bantuan hukum bagi korban kekerasan.
-
Peningkatan Keterlibatan Stakeholder
- Melibatkan organisasi olahraga, keluarga atlet, dan komunitas dalam upaya pencegahan kekerasan.
- Membentuk koordinasi antara pemerintah, federasi olahraga, dan lembaga swadaya masyarakat.





