Keluarga Korban Pembunuhan Kecewa dengan Kinerja Polres Sikka, Minta Bantuan Polda dan Mabes Polri

Keluarga Pelajar Bernamamuhammad Syamil Akbar 18yangditabrak Mercy 1
Keluarga Pelajar Bernamamuhammad Syamil Akbar 18yangditabrak Mercy 1

Penanganan Kasus Pembunuhan di Desa Rubit, Keluarga Minta Bantuan Polda NTT dan Mabes Polri

Keluarga korban pembunuhan di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, NTT, mengungkapkan kekecewaan terhadap penanganan kasus yang menimpa putrinya, STN (14), seorang siswi SMP. Mereka meminta bantuan dari Polda NTT dan Mabes Polri untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut.

FGR (16), kakak kelas korban, telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Namun, ayah FGR, berinisial SG, yang sempat diperiksa sebagai saksi, kini kabur dan sedang diburu oleh pihak kepolisian.

Dugaan Ada Pelaku Lain

Ayah korban, Herman Yoseph, menduga ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Ia menyatakan bahwa jasad anaknya dipindahkan dari rumah pelaku ke kali Watuwogat. Hal ini didasarkan pada berat badan korban yang mencapai 54 kilogram dan tinggi 160 sentimeter, yang lebih besar daripada pelaku.

“Bodi anak saya lebih besar, lebih tinggi dari si laki-laki itu (pelaku), lagaknya seperti laki-laki,” ujarnya.

STN merupakan anak ketiga dari pasangan Maria Yohana Nona dan Herman Yoseph. Ia adalah satu-satunya anak perempuan di keluarga tersebut dan tinggal di kampung Romanduru, Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang.

Tewas Mengenaskan

Sebelumnya, STN (14) ditemukan tewas di Kali Watuwogat, Dusun Woloklereng, Desa Rubit, Senin (23/2/2026) sore. Kuat dugaan korban tewas usai dibunuh oleh FGR (16), yang merupakan kakak kelasnya di SMP yang sama.

Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga, menjelaskan peristiwa memilukan ini terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026, sekitar pukul 15.30 WITA. Tempat kejadian di rumah pelaku FGR, yang berlokasi di wilayah hukum Polsek Kewapante Polres Sikka.

Awalnya, korban STN datang ke rumah FGR untuk mengambil gitar. Situasi memanas di area dapur setelah terjadi perselisihan yang dipicu oleh tindakan FGR yang memaksa korban melakukan hubungan intim serta ancaman korban untuk melaporkan perbuatan tersebut.

“Ketegangan memuncak saat FGR merampas telepon genggam korban, yang disusul dengan terjadinya kontak fisik di antara keduanya. Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, FGR menggunakan sebilah parang bekas membelah durian untuk menganiaya korban secara sadis,” jelas Reinhard dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/2/2026) malam.

Ia menyebutkan FGR melukai leher dan kepala korban berulang kali hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat dengan kondisi luka yang sangat parah.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, FGR berusaha menyembunyikan jasad korban di belakang rumah dengan menutupinya menggunakan daun talas dan bambu. Merasa tidak aman, pelaku memindahkan jasad korban ke kali dan menutupinya dengan kayu dan daun sebelum akhirnya melarikan diri ke wilayah Kabupaten Ende.

Pasal yang Diterapkan

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan, penyidik Polres Sikka menetapkan 1 orang tersangka inisial FGR dan saat ini sudah ditahan di ruang tahanan Polres Sikka.

Pasal yang diterapkan: pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-undang Hukum Pidana dan pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Karena status FGR yang masih dikategorikan sebagai anak, seluruh proses penyidikan dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Langkah Selanjutnya

Polres Sikka melalui Tim Buser telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan FGR di wilayah Kabupaten Ende untuk kemudian dibawa ke Polres Sikka guna proses hukum lebih lanjut.

“Hingga saat ini, penyidik telah menerbitkan Sprindik dan Springas, memeriksa tujuh orang saksi serta melakukan penahanan terhadap FGR selama 7 hari terhitung sejak 27 Februari 2026 sesuai prosedur SPPA,” jelasnya.

Beberapa barang bukti seperti sandal milik korban dan pelaku serta kayu yang digunakan untuk menutupi jasad telah disita. Pihak kepolisian akan terus melakukan pencarian terhadap barang bukti utama berupa parang yang digunakan saat kejadian, pakaian, serta telepon genggam milik korban.

Pemenuhan Hak-Hak Procedural Anak

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa meskipun tindakan tegas diambil terhadap kejahatan yang dilakukan, hak-hak prosedural anak tetap terpenuhi sesuai amanat konstitusi.

Ia mengatakan penegakan hukum dalam kasus ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi almarhumah dan keluarganya, sekaligus menjadi peringatan keras tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak memiliki tempat di masyarakat kita.

“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak kepolisian. Kami memohon doa dan dukungan agar seluruh proses hukum berjalan lancar, demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif dan rasa aman bagi seluruh warga Sikka,” jelasnya.

Duka Cita yang Mendalam

Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, mengatakan Polres Sikka menyampaikan duka cita yang mendalam atas peristiwa tragis yang menimpa almarhumah STN dan meninggalkan duka yang mendalam bagi kekuarga.

“Kejadian ini merupakan kehilangan besar bagi keluarga. Kami memahami luka mendalam yang dirasakan keluarga, dan Polri berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini dengan rasa keadilan serta kemanusiaan yang tinggi, memastikan setiap prosedur hukum berjalan dengan transparan dan profesional,” jelasnya.

Awal Kejadian

Kejadian itu bermula pada Jumat, 20 Februari 2026, saat STN pergi ke rumah salah satu kerabat untuk mengambil gitar miliknya yang dipinjam. Hingga pukul 20.00 Wita, korban belum kembali.

Keluarga berupaya mencari ke kerabat dan tetangga, namun tidak menemukan korban. Laporan kehilangan kemudian dibuat ke Polsek Kewapante pada Minggu (21/2/2026) dan polisi bersama keluarga melakukan pencarian.

Pencarian membuahkan hasil di Kali Watuwogat setelah tercium bau menyengat. Jasad korban ditemukan tertimbun di bawah tumpukan rumput, kayu, dan bambu yang dipalang.

Hingga kini, polisi masih menindaklanjuti kasus ini untuk mengungkap penyebab kematian STN dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Pos terkait