Keluhan Sopir Truk Pengangkut Sampah di Jalan Lingkungan
Sebuah video yang beredar di media sosial menampilkan keluhan sopir truk pengangkut sampah yang mengaku dimintai uang setiap kali melintas di jalan lingkungan dekat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu. Peristiwa ini terjadi di Gang Lurah, tepat di samping Kantor Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, dan memantik beragam reaksi publik.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @radar_bekasi pada Selasa (24/2/2026), sejumlah sopir truk tampak melintas menuju TPA Sumur Batu. Mereka menyebut dimintai uang oleh sekelompok warga, yang dalam narasi disebut sebagai emak-emak, setiap kali melewati jalur tersebut. Disebutkan pula, praktik ini telah berlangsung sekitar satu bulan terakhir.
Jalur Darurat Akibat Akses Utama Longsor
Penggunaan Gang Lurah sebagai jalur alternatif bermula dari kondisi akses utama menuju TPA Sumur Batu yang mengalami longsor, sehingga tak dapat dilalui kendaraan bertonase berat. Antrean panjang truk sampah sempat menimbulkan kemacetan di sekitar Sumur Batu. Untuk mengurai kepadatan, jalur lingkungan tersebut kemudian dipakai sebagai solusi sementara.
Dalam unggahan yang beredar, sopir truk mengaku awalnya dimintai uang antara Rp30.000 hingga Rp50.000 per kendaraan. Namun, belakangan disebut berubah menjadi Rp5.000 setiap kali melintas. Klaim inilah yang kemudian diklarifikasi oleh pihak kelurahan dan kepolisian.
Penjelasan Kelurahan Sumur Batu
Sekretaris Kelurahan Sumur Batu, Budi Sulistyo, membenarkan bahwa jalan lingkungan tersebut sempat digunakan berdasarkan kesepakatan bersama warga sebagai langkah darurat. Dalam kesepakatan itu, terdapat sejumlah ketentuan, mulai dari pengaturan jarak antartruk, pembatasan kecepatan, hingga kewajiban menjaga kebersihan jalan.
Truk juga diwajibkan menutup muatan sampah dengan terpal dan tidak melebihi kapasitas. Menurut Budi, warga merasakan dampak langsung dari lalu lalang truk sampah di jalan yang sebelumnya hanya digunakan untuk aktivitas harian.
“Warga merasa terdampak. Yang tadinya jalan itu hanya untuk aktivitas masyarakat, tiba-tiba dilalui truk-truk besar bermuatan sampah. Jadi mereka berpikir kompensasinya apa nih?” ujar Budi.
Ia mengakui sempat ada pembicaraan mengenai kompensasi, namun tidak mengetahui secara rinci mekanisme maupun besaran yang dimaksud. “Terkait itu, apa pun judulnya, pungli tidak dibenarkan. Cuma di balik itu apa sebenarnya masalahnya? Ya, masalah sampah itu, karena jalan lingkungan digunakan,” katanya.
Budi menambahkan, pihak kelurahan telah menyampaikan nota dinas ke kecamatan untuk diteruskan kepada dinas terkait. Ia juga berharap kebijakan yang diambil dapat disosialisasikan hingga ke para sopir truk agar tidak menimbulkan gesekan. “Jadi, sebenarnya kompensasi dari warga cuma sebatas itu. Kalau ada oknum yang mengartikan berbeda, itu lain hal,” ujarnya.
Polisi Tegaskan Tak Ada Tarif Tetap
Sementara itu, Kapolsek Bantargebang Kompol Sukadi menegaskan bahwa warga tidak pernah mematok pungutan hingga Rp50.000. Menurutnya, warga hanya meminta uang seikhlasnya sebagai kompensasi atas dampak bau dari truk sampah.
“Ada yang ngasih Rp 1.000, ada yang Rp 2.000, ada juga yang Rp 3.000. Jadi enggak ada itu yang diminta sampai Rp 50.000. Warga bilang seikhlasnya saja,” kata Sukadi.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tindakan meminta uang di jalan tetap tidak dibenarkan. “Tapi tindakan ibu-ibu minta uang di jalan sebagai kompensasi karena bau itu juga tidak boleh, tidak dibenarkan. Makanya sudah saya panggil dan selesaikan,” ujarnya.
Sukadi menjelaskan, persoalan ini juga berdampak pada aktivitas ekonomi warga. Jalan tersebut sebelumnya dimanfaatkan untuk berjualan makanan dan takjil, namun terhenti akibat bau menyengat dari truk sampah. Ia menyebut telah memanggil pihak RT dan warga terkait ke Polsek Bantargebang untuk klarifikasi.
Polemik ini, kata Sukadi, bermula dari pengalihan jalur akibat longsor menuju TPA. Sebelum pengalihan, telah dilakukan musyawarah antara Dinas Lingkungan Hidup dan warga, dengan izin awal penggunaan jalan selama satu minggu yang kemudian diperpanjang.





