Kematian Anak Gajah di Tesso Nilo, Satu Tersangka Ditetapkan

Aa1xnavc 2
Aa1xnavc 2



PEKANBARU — Penanganan kasus kematian anak gajah Sumatra di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau terus berkembang.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah menetapkan satu orang tersangka yang diduga terkait dengan aktivitas perkebunan ilegal di dalam kawasan konservasi tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula dari laporan masyarakat mengenai penemuan bangkai anak gajah di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada Kamis, (26/2/2026) lalu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditreskrimsus bersama Satreskrim Polres Pelalawan langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan serta olah tempat kejadian perkara (TKP),” ungkapnya Senin (2/3/2026).

Dari hasil pemeriksaan di lokasi yang berada di dalam kawasan TNTN, penyidik menemukan dugaan kuat bahwa anak gajah tersebut mengalami infeksi serius pada kaki depan sebelah kiri akibat jeratan tali. Jerat yang diduga dipasang secara ilegal itu menyebabkan luka parah hingga akhirnya mengakibatkan kematian satwa dilindungi tersebut.

Dalam proses olah TKP, penyidik juga menemukan adanya tanaman kelapa sawit serta patok kepemilikan lahan di sekitar lokasi penemuan bangkai gajah. Temuan tersebut kemudian dikembangkan untuk mendalami kemungkinan adanya aktivitas perkebunan di kawasan konservasi.

Berdasarkan pengecekan koordinat bersama ahli pemetaan dan ahli zonasi, lokasi kejadian dipastikan berada di dalam kawasan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo sebagaimana ditetapkan melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 dan SK Nomor 6588 Tahun 2014.

Setelah memeriksa sejumlah saksi, pengelola lahan, serta menghadirkan keterangan ahli, penyidik menetapkan seorang pria berinisial JM (44), warga Desa Lubuk Kembang Bunga, sebagai tersangka. Dia diduga berperan sebagai pemilik lahan yang berada di dalam kawasan taman nasional tersebut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e serta Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar,” ujarnya.

Polda Riau menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk terkait praktik pemasangan jerat di kawasan konservasi.

Penyebab Kematian Anak Gajah Sumatra

Beberapa faktor yang menjadi perhatian dalam kasus ini adalah:

Jeratan tali yang diduga dipasang secara ilegal oleh pihak tertentu, sehingga menyebabkan cedera serius pada kaki anak gajah.

Lokasi kejadian yang berada di dalam kawasan hutan konservasi, yang seharusnya dilindungi dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan.

Adanya tanaman kelapa sawit* di sekitar lokasi, yang menunjukkan potensi aktivitas ilegal di kawasan tersebut.

Tindakan yang Dilakukan oleh Pihak Berwajib

Pihak kepolisian telah melakukan beberapa langkah penting dalam penanganan kasus ini, antara lain:

Penyelidikan langsung di lokasi kejadian untuk mengumpulkan bukti-bukti fisik dan data lapangan.

Pemeriksaan saksi dan ahli untuk memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum.

Pengambilan koordinat lokasi bersama ahli pemetaan dan zonasi untuk memastikan bahwa lokasi kejadian berada di dalam kawasan konservasi.

Penetapan tersangka yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal di kawasan tersebut.

Dampak Terhadap Lingkungan dan Konservasi

Kasus ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap lingkungan dan satwa liar masih terjadi, meskipun ada regulasi yang melindungi kawasan konservasi. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:

Kepatuhan terhadap regulasi konservasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Peningkatan pengawasan terhadap kawasan hutan konservasi agar tidak digunakan untuk aktivitas ilegal.

Edukasi masyarakat* tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan satwa liar.

Langkah Ke depan

Polda Riau akan terus memperdalam penyelidikan untuk mengetahui apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu, pihak berwenang juga akan meningkatkan upaya pencegahan agar tidak terjadi kasus serupa di masa depan.

Pos terkait